PONTIANAK.Discoverynews.id ~ Ketegangan memuncak di sepanjang Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak, ketika tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menggelar operasi mendadak terhadap kendaraan angkutan barang yang kedapatan ‘nangkring’ sembarangan di badan jalan.
Aksi penertiban ini bukan sekadar himbauan, melainkan tindakan tegas di lapangan. Petugas Dishub yang turun langsung melakukan eksekusi di tempat dengan mengempeskan paksa ban truk tronton yang membandel. Suara desis angin keluar dari ban menjadi tanda dimulainya babak baru dalam upaya penegakan ketertiban lalu lintas di kawasan padat kendaraan ini.
Keputusan untuk mengambil langkah represif ini bukanlah tanpa alasan kuat. Selama ini, kehadiran truk-truk raksasa yang diparkir di bahu jalan bukan hanya menyempitkan akses bagi pengguna jalan lain, melainkan telah bertransformasi menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik.
Jalan raya yang seharusnya menjadi ruang gerak yang aman bagi pengendara roda dua dan roda empat, kini disulap menjadi garasi dadakan yang berisiko tinggi, khususnya saat malam hari atau cuaca buruk di mana jarak pandang terbatas.
Di balik penertiban tersebut, terkuak keresahan mendalam dari masyarakat sekitar. Seorang warga, yang namanya enggan disebutkan demi keamanan, menyuarakan frustrasinya kepada media ini.
Ia mendesak Dishub agar tidak melakukan razia jangan hanya sekali turun. Menurut kesaksiannya, praktik parkir liar sopir tronton di lokasi ini telah menjadi rutinitas yang membahayakan keselamatan jiwa, sebuah fenomena yang terus berulang tanpa efek jera yang berarti.
Warga tersebut, dengan nada bicara yang sangat tegas, bahkan mengusulkan tindakan yang jauh lebih ekstrem daripada sekadar mengempeskan ban.
Frustrasi dengan perilaku sopir yang dianggap kepala batu, ia menyatakan bahwa seharusnya pemkot dan Dishub mengambil tindakan yang lebih keras, bahkan menyarankan penggunaan alat berat seperti SENSO untuk membelah semua ban truk sepenuhnya agar para sopir tersebut jera dan tidak berani lagi melakukan pelanggaran serupa.
Tindakan tegas Dishub Pontianak ini sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat. Ketentuan mengenai larangan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir, khususnya bagi kendaraan angkutan barang, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.
Regulasi ini menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang yang sedang tidak beroperasi wajib menggunakan terminal atau kantung parkir yang telah disediakan, bukan menggunakan fasilitas umum sebagai area istirahat atau bongkar muat yang merugikan banyak pihak.
Dengan dimulainya operasi ini, pesan yang disampaikan oleh pemerintah daerah sangatlah jelas: tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan barang yang parkir sembarangan di badan jalan.
Penertiban di Jalan Kom Yos Sudarso adalah peringatan keras sekaligus komitmen berkelanjutan Dishub Kota Pontianak untuk menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi jalan raya sebagai prasarana kelancaran mobilitas warga. Bagi para sopir ‘bandel’, pilihannya sederhana: patuhi aturan atau hadapi risiko ban dikempesi atau mungkin lebih buruk lagi.
(Tim/Red)










Komentar