oleh

Dugaan Penggelapan Uang Rp2 Juta Berakhir Damai, Bhabinkamtibmas Pasangkayu Turun Tangan

PASANGKAYU, Discoverynews.id – Pendekatan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasangkayu, AIPDA Andika Nusantara, berhasil memfasilitasi penyelesaian permasalahan dugaan penggelapan uang melalui mediasi secara kekeluargaan di Kantor Polsek Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (9/10/2026) malam.

Mediasi yang berlangsung mulai pukul 21.30 WITA tersebut mempertemukan pelapor berinisial M.N. (38), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, dengan pihak terlapor, Abdul Mu’min Nur (39), yang bekerja sebagai karyawan Bank Sulselbar.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Permasalahan itu bermula pada Senin (16/3/2026), ketika pelapor meminta bantuan kepada terlapor untuk menukarkan uang baru senilai Rp3.400.000. Pada hari berikutnya, terlapor menyerahkan uang sebesar Rp1.400.000 dalam pecahan Rp5.000 dan Rp2.000. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp2.000.000 dijanjikan akan diberikan kemudian.

Namun, hingga Oktober 2026, sisa uang tersebut belum diserahkan meskipun pelapor telah beberapa kali memintanya. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Pasangkayu untuk mendapatkan penyelesaian.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, AIPDA Andika Nusantara mengambil langkah dengan menghubungi pihak terlapor agar bersedia hadir di Kantor Polsek Pasangkayu. Kedua belah pihak kemudian dipertemukan untuk membicarakan persoalan tersebut melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa maupun melakukan tindakan lain yang melanggar hukum.

Sebagai bentuk penyelesaian, terlapor juga mengembalikan seluruh sisa uang milik pelapor sebesar Rp2.000.000. Pihak pelapor menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan pengaduannya ke tahap penyidikan kepolisian.

Mediasi yang berlangsung hingga pukul 22.00 WITA itu berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama yang diterima kedua belah pihak.

Kapolsek Pasangkayu, IPTU Candra Boyke Ombong, mendukung upaya penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat melalui pendekatan humanis dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan problem solving tersebut, Bhabinkamtibmas diharapkan terus hadir sebagai penghubung antara masyarakat dan kepolisian dalam membantu menyelesaikan persoalan melalui komunikasi, dialog, dan musyawarah.

Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Catatan redaksi: Untuk menjaga akurasi dan etika jurnalistik, gunakan istilah dugaan penggelapan karena naskah tidak menyebut adanya putusan pengadilan. Pernyataan bahwa pengaduan tidak dilanjutkan juga sebaiknya disesuaikan dengan status administrasi dan proses hukum yang sebenarnya. Mediasi atau perdamaian tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila perkara tersebut memang wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar

Komentar