oleh

Pencemaran Lingkungan di Pontianak Utara: Warga Siantan Hulu Tuntut PT Hok Tong Bertanggung Jawab Atas Limbah Pabrik Karet dan Pengalian Tanah Warga

PONTIANAK,Discoverynews,id —Bau busuk menyengat dan genangan air berkeruh hitam kini menjadi pemandangan sehari-hari yang menyiksa kehidupan warga di kawasan Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Pabrik pengolahan karet raksasa milik PT Hok Tong disinyalir kuat telah secara sengaja mengalirkan limbah sisa produksinya langsung ke atas tanah milik pemukim setempat tanpa melalui proses pengolahan yang layak.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Tindakan tak bertanggung jawab ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan sekitar, tetapi juga mengancam kesehatan ratusan jiwa warga yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.

Pencemaran lingkungan ini kian parah ketika pihak perusahaan juga dituding melakukan aktivitas ilegal berupa penggalian liar di atas tanah yang sah secara hukum milik warga.

Tanpa mengantongi izin maupun melakukan sosialisasi terlebih dahulu, alat-alat berat milik pabrik secara semena-mena mengeruk material tanah hingga meninggalkan lubang-lubang besar yang menganga dan memicu potensi erosi fatal.

Aktivitas eksplorasi sepihak ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan industri besar yang secara terang-terangan menginjak-injak hak-hak dasar masyarakat kecil demi kepentingan operasional mereka sendiri.

Kuasa hukum warga terdampak, Budi Santoso, S.H., Jumat (09/10/2026) menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Hok Tong sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat yang sengaja membiarkan penderitaan masyarakat berlarut-larut. Dalam keterangan resminya,

Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti otentik, termasuk sampel air tanah teruji serta dokumentasi lapangan yang merekam aksi penggalian tanpa izin tersebut.

Ia menuntut ganti rugi materiil dan immaterial yang komprehensif bagi para korban, sekaligus mengancam akan membawa kasus pencemaran dan penyerobotan tanah ini ke jalur hukum pidana maupun perdata.

Di sisi lain, kekecewaan mendalam diluapkan oleh perwakilan warga setempat, Usman, yang mengaku rumah dan lahan pertanian keluarga dekatnya kini hancur tak berbekas akibat paparan limbah beracun.

Usman menuturkan bagaimana tanaman warga mati membusuk dan sumur-sumur air bersih mereka kini tidak lagi dapat digunakan akibat tertutup cairan berbau busuk khas olahan karet.

Ia menyampaikan aspirasi seluruh korban yang sudah kehilangan kesabaran, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas menghentikan kezaliman industri ini.

Merespons tuduhan berat tersebut, Perwakilan Manajemen PT Hok Tong, Hendra Gunawan, memberikan klarifikasi ringkas bahwa pihak perusahaan saat ini sedang melakukan investigasi internal menyeluruh terkait dugaan kebocoran limbah tersebut.

Hendra menyatakan bahwa operasional pabrik sejatinya selalu mengacu pada standar prosedur teknis yang berlaku, dan pihaknya berjanji akan membuka ruang dialog bersama warga serta kuasa hukum untuk mencari solusi terbaik.

Meski demikian, pernyataan diplomatis perusahaan ini dinilai terlambat dan belum menyentuh inti tuntutan penghentian pencemaran serta ganti rugi yang diinginkan masyarakat.

Sorotan tajam kini turut mengarah pada kelayakan keberadaan pabrik pengolahan karet skala besar yang beroperasi tepat di tengah kawasan pusat kota Pontianak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Ir. Bambang Triyono, memaparkan bahwa posisi industri berat di tengah permukiman padat penduduk seperti Siantan Hulu sudah sangat tidak ideal dan memicu konflik sosial-lingkungan yang berkepanjangan.

Pihaknya menyatakan bakal segera menerjunkan tim verifikasi lapangan independen untuk memeriksa kelayakan izin Amdal perusahaan serta mengevaluasi ulang keberadaan pabrik di kawasan urban tersebut.

Skandal pencemaran lingkungan ini kini menjadi ujian krusial bagi ketegasan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu.

Warga Siantan Hulu bersama kuasa hukumnya berikrar tidak akan mundur sedetik pun hingga hak atas tanah mereka dipulihkan dan PT Hok Tong bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang kota, agar industri tidak lagi mengorbankan ruang hidup dan keselamatan masyarakat demi meraup keuntungan semata.

(Tim/Red)

Komentar