oleh

Polres Nias Selatan Pastikan Penyidikan Profesional, Bantah Isu Jalan di Tempat

Nias Selatan, DiscoveryNews.id — Isu penanganan perkara yang dinilai lamban dibantah tegas oleh Polres Nias Selatan.

Humas Polres Nias Selatan menegaskan, seluruh tahapan penyidikan masih on the track dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Discovery Photo Eksklusif

Momen Terbaik Hari Ini

Jelajahi kumpulan foto pilihan dengan cerita visual yang memukau dan penuh inspirasi di balik setiap lensanya.

Berikut klarifikasi resmi Polres Nias Selatan yang diterima redaksi /DiscoveryNews.id untuk menjawab 7 poin pertanyaan media:

Perkara ini menjadi atensi dan terus ditangani secara profesional sesuai prosedur. Soal perkembangan pasca SP2HP 10 Agustus 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan dan perkembangannya disampaikan langsung kepada pihak terkait.

Terkait alat bukti, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Fakta hukum dan alat bukti lain terus dikembangkan. Namun rincian konstruksi perkara belum bisa dibuka seluruhnya ke publik demi menjaga objektivitas penyidikan.

Soal Visum et Repertum, Polres memastikan telah dilakukan pendalaman dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum dengan prinsip pro justitia.

Sementara empat kali penerbitan Sprindik ditegaskan bukan tanpa hasil. Itu merupakan mekanisme administrasi agar proses penyidikan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Pimpinan Polres Nias Selatan juga telah melakukan evaluasi khusus dan terus mendesak penyidik agar bekerja sesuai SOP dengan tetap teliti dan objektif.

Soal status hukum terlapor, Polres menegaskan penentuannya murni berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai KUHAP, bukan karena tekanan pihak manapun.

Penyidik akan menindaklanjuti kebutuhan pemeriksaan dan kelengkapan perkara. Kami berkomitmen perkara ini memperoleh kejelasan hukum tanpa mengorbankan ketelitian dan hak semua pihak, tutup Humas Polres Nias Selatan.

Red/Humas Polres Nias Selatan

Haris
Author: Haris

Komentar