Discoverynews,id — Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency telah mengambil langkah tegas dengan merilis dan mengirimkan surat pemberitahuan pencegahan secara resmi kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Langkah drastis ini diambil setelah lembaga lingkungan hidup Singapura tersebut menduga kuat bahwa aktivitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut menjadi pemantik utama kebakaran hutan dan lahan yang memicu krisis kabut asap lintas batas.
Penindakan hukum antarnegara ini dieksekusi secara ketat mengacu pada Transboundary Haze Pollution Act, sebuah undang-undang khusus Singapura yang memberikan wewenang yurisdiksi ekstrateritorial untuk menindak pihak mana pun yang menyebabkan pencemaran udara di wilayah mereka. Singapura menegaskan tidak akan menoleransi setiap entitas bisnis yang mengabaikan standar kelestarian lingkungan hingga merugikan kesehatan masyarakat dan perekonomian negara tetangga.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Jumat, 16 Oktober 2026, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura sekaligus Menteri yang Bertanggung Jawab atas Hubungan Perdagangan, Ms Grace Fu (Grace Fu Hai Yien), menegaskan komitmen pemerintah Singapura dalam menegakkan aturan lingkungan hidup tanpa pandang bulu. Beliau menyatakan bahwa penindakan tegas melalui THPA merupakan instrumen krusial untuk memastikan seluruh entitas bisnis bertanggung jawab penuh atas dampak ekologis dari aktivitas operasional mereka.
Otoritas lingkungan Singapura secara resmi menetapkan daftar tujuh perusahaan Indonesia yang terindikasi terlibat dalam krisis pencemaran udara ini:
- PT Bumi Andalas Permai (pemain lama dari kasus 2015)
- PT Bumi Mekar Hijau (pemain lama dari kasus 2015)
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah (atau PT Sumatra Alam Anugerah)
- PT SBA Wood Industries (pemain lama dari kasus 2015)
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Di antara jajaran entitas yang menjadi sasaran, masuknya kembali pemain lama dari krisis 2015 seperti PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries menunjukkan bahwa rekam jejak pengawasan serta pengelolaan konsesi lahan mereka masih menjadi sorotan tajam otoritas internasional. Kehadiran berulang perusahaan-perusahaan ini dalam rilis resmi NEA memperkuat indikasi adanya pola kelalaian yang berdampak sistemik terhadap kualitas udara regional.
Sementara itu, perusahaan lain seperti PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia kini turut berhadapan dengan ancaman sanksi finansial maupun pidana internasional. Otoritas Singapura menuntut pertanggungjawaban konkret serta pembuktian tindakan mitigasi atas dugaan kelalaian pengelolaan titik panas di wilayah operasional masing-masing.
Rangkaian tindakan hukum tegas ini diresmikan dengan kewajiban bagi seluruh perusahaan terlampir untuk segera mengambil tindakan pencegahan darurat guna memadamkan seluruh titik api di area konsesi. Melalui langkah agresif tersebut pada Jumat (16/10/2026), Ms Grace Fu menekankan pesan keras kepada seluruh pelaku industri bahwa kejahatan lingkungan lintas batas akan terus diburu hingga ke akar-akarnya tanpa kompromi. (R)










