BENGKALIS — Discoverynews.id- Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT alias BM (56 tahun) terkait kasus pengancaman bersenjata tajam di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Peristiwa bermula dari sengketa lahan yang sudah berlangsung lama. Sejak tahun 2012, tersangka diberikan izin oleh orang tua pelapor untuk membangun rumah di bagian pinggir kebun sawit milik keluarga pelapor, dengan syarat tidak boleh merusak tanaman sawit di sekitarnya. Namun seiring waktu, tersangka diketahui menebang beberapa pohon sawit dan memperluas bangunan rumahnya tanpa izin.
Pada Kamis (30/07/2026) sekira pukul 14.00 WIB, pelapor mendatangi tersangka di lokasi untuk meminta membongkar tambahan bangunan dan menanam kembali pohon sawit yang telah dirusak. Alih-alih menerima permintaan tersebut, tersangka justru mengambil sebilah parang dari dalam rumah, mengejar pelapor sambil mengancam, “Ku tebas kau.”
Merasa terancam, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima, tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju kediaman tersangka di Simpang Peta, Jalan Tegar, Pematang Pudu, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 448 KUHPidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Kasi Humas Polsek Mandau
Penulis: Tim Redaksi










