oleh

Polsek Mandau Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Berhasil di Amankan

BENGKALIS —Discoverynews.id-Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan satu orang tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHPidana, pada hari Kamis, 22 Oktober 2026 sekira pukul 22.20 WIB.

Bermula dari sebuah perselisihan yang terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Taman Wonosobo, Jl. Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan keterangan pelapor bernama SH (26), kejadian bermula saat ia hendak menemui temannya di lokasi kejadian. Saat itu, tersangka yang bernama MW (23) tiba-tiba mendekat dan menanyakan alasan pelapor mencarinya serta mempertanyakan pesan yang dikirimkan ke istri pelapor. Situasi pun memanas hingga terjadi perkelahian di antara keduanya.

Saat kejadian berlangsung, pelapor terjatuh dan tersangka kemudian menindih dada pelapor sambil memukul wajahnya berulang kali. Setelah melihat wajah pelapor berdarah, saksi yang hadir segera melerai dan tersangka pun melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami luka lebam di wajah dan luka robek pada hidung yang harus dijahit sebanyak tiga kali.

Tak berselang lama, pihak kepolisian menerima informasi bahwa pelaku berada di kawasan Simpang Lampu Merah Jl. Sudirman, Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban. Tim Opsnal Polsek Mandau segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MW tanpa hambatan.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang dijerat Pasal 466 KUHPidana.

Sumber: Kasi Humas Polsek Mandau
Tanggal Terbit: 23 Oktober 2026

Rozalina
Author: Rozalina