LUWU UTARA, Discoverynews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Drs. H. Muslim Muchtar, M.Si., dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan drainase pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026) kemarin, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Luwu Utara melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Luwu Utara, Ridzky Septriananda, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor: PRINT-944/P.4.33/Fu.1/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
“ Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ” ucap Kasi Intel, Sabtu (24/10/2026).
Perkara ini diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 6/PID.TPK/2026/PT MKS, juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9416 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Berdasarkan putusan pengadilan, Muslim Muchtar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terpidana diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama satu bulan.
Usai dieksekusi, terpidana menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan.
Kasi Intel Kejari Luwu Utara menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
” Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, ” kuncinya










