KALBAR SEKADAU,Discoverynews.id ~ Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul informasi mendalam mengenai dugaan keterlibatan pihak pemodal besar berinisial AN.
Berdasarkan informasi yang beredar, figur tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan permodalan aktivitas tambang ilegal hingga membiayai transaksi pembelian emas yang disinyalir berasal dari pengerukan tanpa izin di wilayah tersebut.
Peristiwa dugaan praktik pertambangan ilegal dan aliran dana gelap ini terpantau kembali memanas pada Minggu, 25 Oktober 2026, di kawasan perairan dan daratan Kabupaten Sekadau.
Aktivitas merusak lingkungan ini dilaporkan terus berlangsung tanpa mengindahkan regulasi hukum yang berlaku, sehingga memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat yang mendambakan penegakan hukum secara tegas.
Kronologi mencuatnya kasus ini bermula dari hasil investigasi serta himpunan data lapangan yang menyoroti maraknya mesin-mesin penambang emas liar beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sekadau.
Dari penelusuran tersebut, aliran dana dan rantai pasok perdagangan emas ilegal diduga tidak hanya melibatkan pekerja di lini bawah, melainkan dikendalikan oleh cukong atau pemodal berinisial AN yang mendanai operasional alat berat hingga menampung hasil penjualan emas haram tersebut.
Menanggapi polemik yang meresahkan ini, publik mendesak pihak berwenang segera bertindak mengusut tuntas keterlibatan aktor intelektual di balik layar.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Sekadau dalam penegakan hukum wilayah setempat, saat dikonfirmasi mengenai kepastian penyelidikan aliran dana AN, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Kendati demikian, jajaran kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi informasi dugaan keterlibatan pihak tertentu ini.
Penyelidikan mendalam akan terus dilakukan secara transparan agar pemberantasan PETI di Kabupaten Sekadau tidak hanya menyasar pekerja kecil di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan pemodal serta penadah besar yang selama ini menikmati keuntungan dari perusakan lingkungan. (R)










