POLMAN, Discoverynews.id – Unit Reaksi Cepat (URC) dan Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Polda Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam (30/10/2026), sekitar pukul 21.59 WITA, tim gabungan berhasil menangkap seorang terduga pelaku utama beserta dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian di wilayah Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Pinrang. Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan URC dan Resmob Polres Polman yang mendapat dukungan anggota Resmob Polres Pinrang langsung bergerak menuju lokasi.
Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/420/X/2026/SPKT/POLRES POLMAN/POLDA SULBAR tertanggal 12 Oktober 2026.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh M. Safri (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Nuri, Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 2 Februari 2025. Saat itu, korban tiba di rumah sekitar pukul 12.00 WITA setelah pulang dari pasar dan memarkirkan sepeda motornya di garasi depan rumah.
Namun, sekitar pukul 17.00 WITA, korban keluar rumah dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah menanyakan kepada istrinya dan berupaya memeriksa rekaman CCTV di tempat usahanya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial Sudirman (45), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Pinrang, mengakui telah mencuri dan menjual dua unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada dua orang berbeda.
Masing-masing kendaraan dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Sepeda motor Yamaha Xeon warna kuning hitam dijual seharga Rp1,5 juta kepada Salawati alias Lala (49). Sementara Yamaha Mio M3 warna hitam dijual seharga Rp2 juta kepada Andis (56).
Keduanya turut diamankan karena diduga menerima atau menampung kendaraan hasil pencurian tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Sudirman mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Polman sejak 2025 hingga 2026. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan modus menumpang mobil truk dari wilayah Pinrang menuju Kabupaten Polman. Setelah tiba di wilayah sasaran, pelaku kemudian mencari kendaraan yang dinilai mudah untuk dicuri.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua unit barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan satu unit Yamaha Xeon warna kuning.
Saat ini, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya peran informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan wilayah berbeda.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.










