GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut yang didampingi Wakil Bupati Garut Putri Karlina serta Plh Sekda Kabupaten Garut Didit Fajar Putradi, menerima secara simbolis sebanyak 401 Sertipikat Hak Pakai tanah milik Pemerintah Kabupaten Garut dari Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno. Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi berbagai lembaga dan institusi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk ketaatan Pemerintah Daerah terhadap arahan dan atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dan penataan aset negara.
“Ini adalah salah satu langkah kita bersama untuk kembali menaati apa yang menjadi perhatian dari pengawas BPK. Bahwa kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah,” ujarnya.
Meski telah menerima 401 sertipikat, Syakur mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 700 aset lainnya yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi. Ia menargetkan penyelesaian sisa aset tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang.
“Sejatinya, aset-aset ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Tadi saya tanyakan juga, masih tersisa sekitar 700 sertipikat lagi. Menurut saya, 400 sudah sangat baik, sisanya bisa kita selesaikan secara bertahap, sebagian tahun depan. Yang penting kita konsisten melakukan tahapan ini,” tambahnya.
Selain menyinggung aset pemerintah, Bupati Garut juga menyoroti pentingnya Reformasi Agraria bagi masyarakat kurang mampu. Hal tersebut merujuk pada aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, terkait redistribusi lahan.
Menurutnya, ketiadaan aset dasar seperti rumah dan tanah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan warga masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1). Melalui pemberian tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah negara, pemerintah berupaya mendorong peningkatan status ekonomi masyarakat.
“Tentu di negara kita selalu ada dinamika. Namun intinya, pemerintah berkomitmen melakukan gradasi atau peningkatan kesejahteraan. Paling tidak, salah satu penyebab warga berada di desil 1 bisa kita atasi dengan memberikan tanah sebagai aset bagi mereka,” pungkasnya.
Iwan kurniawan