Semarang,disvoverynews.id— Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengumumkan hasil putusan banding dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (Perseroda) dari Yayasan Diponegoro (Kodam IV/Diponegoro). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, S.H., menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat rangkaian pembuktian yang telah berlangsung sejak proses persidangan hingga tahap banding.
“Putusan ini menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan dan didukung alat bukti yang memadai. Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan melaksanakan tindak lanjut hingga tahap eksekusi,” ujar Arfan, kepada awak media, Rabu (16/4/2026).
Dalam amar putusan, Andi Nur Huda dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp650 juta dengan subsidiair empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp152,1 miliar kepada negara melalui Pemerintah Daerah Cilacap cq PT CSA (Perseroda). Nilai tersebut akan diperhitungkan dengan aset yang telah disita, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, Awaludin Muri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsidiair tiga bulan kurungan. Ia turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Terdakwa lainnya, Iskandar Zulkarnain, juga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun disertai denda Rp500 juta dengan subsidiair tiga bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,02 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Arfan menambahkan, selain aspek pemidanaan, kejaksaan juga menaruh perhatian pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti.
“Pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Kami akan mengoptimalkan upaya tersebut agar kerugian negara dapat kembali secara maksimal,” ujarnya.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan aset daerah melalui BUMD dengan nilai transaksi besar. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengingatkan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset publik guna mencegah terulangnya kasus serupa.
(Red)











