🎵 Discovery News Theme Song
NTT, NEWS  

8 Tahun Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Kupang Kota Mandek, PMKRI Kupang: Ini Lukai Kepercayaan Publik

Iklan Live Streaming Nonton Live Streaming Di Sini!

KUPANG, 30 Mei 2026 – Delapan tahun sejak laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan nomor LP/B/765/VIII/2018 di Polres Kupang Kota, kasus itu masih menggantung tanpa kepastian. Bagi PMKRI Cabang Kupang, keterlambatan proses hukum ini bukan sekadar merugikan korban, tapi juga melukai kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur.

Para korban yang merasa dirugikan mengadukan persoalan ini ke PMKRI Cabang Kupang pada 30 Mei 2026 di Sekretariat Marga, Jalan Jenderal Soeharto No. 2, Naikoten.

“Keadilan yang tertunda terlalu lama pada akhirnya berpotensi menjadi keadilan yang terabaikan,” tegas Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao.

Menurut Yido, kasus yang dilaporkan sejak 30 Agustus 2018 itu sudah berjalan hampir delapan tahun tanpa perkembangan penyidikan yang bisa diakses publik. Kondisi ini, katanya, sulit diterima dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

“Berdasarkan kronologi serta dokumen yang disampaikan, kasus ini berlangsung sangat panjang tanpa kepastian hukum memadai. Situasi seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

PMKRI menilai lambannya penanganan perkara harus jadi perhatian serius Kapolres Kupang Kota. Profesionalisme aparat, kata Yido, diukur dari kemampuannya menghadirkan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas di setiap tahap penyidikan.

“Kami meminta Kapolres Kupang Kota melakukan evaluasi menyeluruh. Publik berhak tahu sejauh mana perkembangan penyidikan dan faktor apa yang membuat perkara ini belum jelas setelah delapan tahun,” lanjutnya.

Selain proses di kepolisian, PMKRI juga menyorot dugaan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang dalam penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan korban. PMKRI meminta aspek ini diperiksa secara transparan dan objektif.

“Kami tidak berspekulasi. Tapi lambannya penanganan dan berbagai kejanggalan harus diuji terbuka dan profesional. Aparat wajib memastikan tidak ada maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau intervensi yang menghambat penegakan hukum,” tegas Yido.

PMKRI Cabang Kupang memberikan ultimatum agar institusi terkait segera menyampaikan perkembangan konkret penanganan perkara. Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal sampai korban mendapat kejelasan status hukum, perlindungan hak, dan kepastian hukum yang dijamin negara. (Yekho/Red)


Iklan Jasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *