Gunungsitoli, //discoverynews.id — Pemerintah Kota Gunungsitoli bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video dugaan penjualan LPG 3 Kg bersubsidi di atas HET oleh Pangkalan UD. NIFO. Tindakan tegas langsung diambil setelah warga mengeluh resah dan merugi.
Viral di Facebook, warga Faozan Olo Zebua mengunggah video saat mendatangi UD. NIFO di Jalan Pelud Binaka KM 8, Senin (8/6/2026). Ia mengaku stok gas baru masuk, tapi saat bayar Rp20.000/tabung transaksi dibatalkan pemilik dengan alasan “gas habis”. Padahal HET yang ditetapkan jauh lebih rendah.
Faozan Olo Zebua kemudian mengapresiasi langkah Pemko. “Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemko Gunungsitoli atas respon cepat terkait video viral tentang Pangkalan LPG 3 Kg ‘UD NIFO’ yang menjual di atas HET yang selama ini sangat meresahkan dan menguras uang masyarakat kurang mampu,” tulisnya di Facebook, Selasa (9/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemko Gunungsitoli melalui instansi terkait langsung melakukan monitoring, pengawasan, dan pembinaan ke pangkalan UD. NIFO Nomor Registrasi 122851912901080.
Hasil monitoring menemukan pangkalan belum mendistribusikan LPG 3 Kg sesuai ketentuan. Pelanggaran yang dicatat: penjualan di atas HET dan distribusi yang belum memprioritaskan masyarakat sekitar pangkalan.
Atas temuan itu, agen penyalur PT. Nias Kerosindo Jaya menjatuhkan sanksi tegas: pemotongan kuota, penghentian sementara penyaluran LPG 3 Kg, dan penerbitan surat peringatan. Pangkalan juga diminta memperbaiki tata kelola distribusi sesuai aturan.
Pemko menegaskan LPG 3 Kg adalah subsidi untuk rumah tangga miskin, UMKM, nelayan, dan petani. “Setiap pangkalan wajib menyalurkan tepat sasaran, mematuhi HET yang telah ditetapkan, serta menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan keresahan dan kelangkaan di tengah masyarakat,” tulis Pemko Gunungsitoli di akun resminya.
Jika peringatan diabaikan, Pemko akan lanjutkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). “Pemerintah Kota Gunungsitoli akan terus meningkatkan pengawasan bersama pihak terkait guna memastikan penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran dan memberi manfaat kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” tegas Pemko.
Pemko juga mengapresiasi kepedulian masyarakat. “Pemerintah Kota Gunungsitoli mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menyampaikan informasi dan berharap partisipasi aktif tersebut terus terjalin sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap pelayanan publik dan penyaluran barang bersubsidi di daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, UD. NIFO belum memberikan klarifikasi resmi terkait sanksi yang dijatuhkan.
Redaktur. : Redapel.







Komentar