Jember,Discoverynews.id 15 juni 2026-Pemerintah Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aktivitas media sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik dan dipimpin langsung oleh Camat Rambipuji, Roni Herman Baza.
Program ini telah berlangsung secara berkala sejak April 2026, dengan evaluasi terbaru dilaporkan pada Jumat (12/6/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Nomor 800.1.6.2/1481/35.09.414/2026 tentang pembinaan hasil evaluasi optimalisasi publikasi media sosial ASN.
Melalui kebijakan itu, ASN didorong untuk aktif menyebarluaskan informasi terkait program pemerintah, pelayanan publik, hingga capaian pembangunan daerah kepada masyarakat.
Menurut Roni, pemanfaatan media sosial menjadi bagian penting dalam upaya mendekatkan pemerintah dengan masyarakat di era digital.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses mengenai berbagai program pemerintah. Media sosial menjadi salah satu sarana paling efektif untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Roni, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui sistem pelaporan digital dan pembinaan langsung. ASN diwajibkan melaporkan tautan maupun tangkapan layar konten yang telah diunggah pada akun media sosial masing-masing sebagai bentuk dokumentasi kinerja publikasi.
Bagi ASN yang dinilai kurang aktif, pihak kecamatan akan melakukan pembinaan secara langsung.
“Kami ingin memastikan seluruh aparatur memahami pentingnya literasi digital dan mampu berperan sebagai penyambung informasi pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Di Kecamatan Rambipuji, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang berjumlah 29 orang. Mereka diwajibkan mengunggah konten informatif terkait program Pemerintah Kabupaten Jember secara umum.
Roni menegaskan ASN harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan mengambil peran sebagai komunikator publik yang aktif.
“Ruang digital harus diisi dengan informasi yang benar dan bermanfaat. Dengan begitu, masyarakat memperoleh informasi yang valid sekaligus dapat terhindar dari hoaks maupun disinformasi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Rambipuji juga menggelar pendampingan internal bagi ASN yang membutuhkan bantuan teknis dalam pengelolaan media sosial.
Menurut Roni, keberhasilan program ini tidak diukur dari kemewahan konten yang dibuat, melainkan dari konsistensi publikasi serta manfaat informasi yang diterima masyarakat.
“Yang penting adalah informasi yang disampaikan akurat, mudah dipahami, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Rambipuji memastikan kegiatan monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga konsistensi publikasi informasi publik serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
(Dang)







Komentar