Nganjuk Discoverynews.id – Yuliana Margaretha atau Yulma, aktivis dan Ketua Salam Lima Jari (SLJ) ditahan Kejaksaan Negeri Nganjuk ,Jawa timur kamis (2/4.).
Yuliana ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Nganjuk setelah melimpahkan berkas perkara dan tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Setelah dicek, berkas dari penyidik polres lengkap, maka kejaksaan melakukan penahanan. “Kami melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ujar M. Ryan Kurniawan kepada wartawan Discoverynews.id sebagai jaksa yang menerima perkara dan tersangka saat pelimpahan (P21).
Menurut Riyan, diduga Yulma menggelapkan uang puluhan juta rupiah. Karena itu, korban memutuskan melaporkan Yulma ke Polres Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi, Yulma ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dia dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. “Kerugian korban mencapai Rp 40 juta,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari korban dengan tujuan tertentu, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban Anik Setyowati warga desa Kwagean, Loceret, sebesar Rp40.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Guna memperlancar proses penuntutan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Yuliana dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 mendatang.
Saat ini, tim JPU sedang menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Nganjuk. Setelah semuanya siap, kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan. Kemudian, kasus ini akan disidang.
kejaksaan Nganjuk berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana.
Prayogo Laksono, pengacara Yulma waktu kita konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum bisa dimintai komentar. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim wartawan discoverynews ini tidak dibalas. Telepon juga tidak diangkat.
(NDHI)
