Bupati Garut Tetapkan 65 Kepala Puskesmas, Tekankan Kedisiplinan dan Percepatan Layanan Kesehatan


GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyerahkan Petikan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (30/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penetapan Kepala Puskesmas ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pencapaian indikator kesehatan di Kabupaten Garut, khususnya dalam penanganan persoalan gizi dan kesehatan masyarakat lainnya.

“Kami memberikan penekanan pada daerah-daerah yang memiliki jumlah penduduk ekstrem, baik dari sisi jumlah maupun proporsinya. Dengan begitu, intervensi kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bupati.

Bupati juga menginstruksikan para Kepala Puskesmas (Kapus) yang baru ditetapkan untuk segera bekerja tanpa jeda. Ia mengingatkan bahwa bulan Februari menjadi periode krusial karena banyaknya agenda administratif dan pelaporan yang harus segera diselesaikan.

Selain peningkatan layanan medis, Bupati Garut turut mengungkapkan rencana penguatan kerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kerja sama ini ditujukan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Garut yang saat ini tercatat lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain.

“Kita akan mencoba menekan laju pertumbuhan penduduk melalui penguatan Program Keluarga Berencana (KB),” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa penetapan Kepala Puskesmas ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan layanan puskesmas.

Dari total 67 posisi Kepala Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Kristanti merinci komposisi penetapan sebagai berikut:

  • 25 orang tetap pada jabatan lama

  • 30 orang mengalami rotasi

  • 10 orang mendapatkan promosi

  • 2 posisi masih kosong

“Sesuai Pasal 55 ayat 4 Permenkes 19 Tahun 2024, pergantian Kepala Puskesmas didasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi. Tugas Kapus cukup berat, mulai dari penyusunan program, pengelolaan klaster layanan, koordinasi jejaring pelayanan primer, hingga pengelolaan data dan informasi,” jelasnya.

Menutup laporannya, Kepala BKD menekankan pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meminta seluruh Kepala Puskesmas untuk menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hari dan jam kerja sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik

Dede mulyana


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *