Kades Kronjo Mengaku “Tidak Tahu” Pengelola Pulau Cangkir, Aktivis Soroti Inkonsistensi Pernyataan


Kabupaten Tangerang,| DiscoveryNews.id  – Polemik terkait pengelolaan objek wisata Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Kepala Desa Kronjo, H. Nurjaman, yang mengaku tidak mengetahui pihak yang berwenang mengelola destinasi tersebut, memicu beragam tanggapan dari kalangan aktivis dan masyarakat.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum terbuka di Kantor Kecamatan Kronjo, Kamis (2/4/2026), yang dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya. Forum tersebut membahas tata kelola Pulau Cangkir yang belakangan ramai diperbincangkan, termasuk terkait isu transparansi pengelolaan.

Dalam sesi wawancara terpisah, Kepala Divisi Kajian LSM PENJARA PN Banten, Fahrur Rozi, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Desa Kronjo, di antaranya mengenai penunjukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola sebelumnya serta transparansi pendapatan wisata.

Menanggapi hal itu, H. Nurjaman menjelaskan bahwa pengelolaan sempat melibatkan BUMDes, dengan pendapatan bersifat musiman, terutama pada periode libur Lebaran, yang disebut berkisar puluhan juta rupiah dan digunakan untuk kegiatan sosial seperti santunan anak yatim.

Namun, saat ditanya mengenai pihak yang saat ini berwenang mengelola Pulau Cangkir, H. Nurjaman menyatakan tidak mengetahui secara pasti, dengan alasan pengelolaan tidak lagi berada di bawah BUMDes.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Fahrur Rozi. Ia menilai adanya ketidaksinkronan dalam penjelasan yang disampaikan.
“Ada perbedaan antara pengetahuan terkait penunjukan sebelumnya dan informasi mengenai pengelolaan saat ini. Hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di masyarakat,” ujar Rozi.

Ia juga mendorong adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait guna memastikan kejelasan tata kelola serta menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat yang peduli terhadap kawasan wisata Pulau Cangkir, pengelolaan destinasi tersebut secara prinsip berada dalam kewenangan pemerintah desa, dengan tetap memperhatikan regulasi dan koordinasi dengan instansi terkait.

Sejumlah pihak menilai bahwa kejelasan status pengelola serta transparansi pendapatan menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan yang akuntabel dan berkelanjutan. Selain itu, keterbukaan informasi dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset wisata desa.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut terkait pihak yang secara aktif mengelola Pulau Cangkir maupun rincian pendapatan dan penggunaannya. Masyarakat pun berharap adanya klarifikasi dari pihak berwenang agar polemik ini dapat diselesaikan secara transparan dan konstruktif.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tangerang, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong tata kelola wisata yang lebih terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dedi/Red.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *