Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi


Duri — Discoverynews.id Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Jawa GG Senayan RT 002 RW 001, Desa/Kelurahan Gajah Sakti, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Mandau melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DK Als I (25), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Jawa GG Senayan RT 002 RW 001, Desa/Kelurahan Gajah Sakti, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 30 butir narkotika jenis ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Xiaomi Note 9 Pro warna hitam, satu unit sepeda motor Mio warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.335.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sekaligus menjadi perantara dalam transaksi narkotika. Tersangka juga diduga menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi untuk diperjualbelikan kembali.

Dalam proses penangkapan, dua personel Polri yakni PS (29) dan BB (23) turut menjadi saksi yang melakukan penindakan terhadap tersangka. Sementara itu, pihak yang dirugikan dalam perkara ini disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang tentang penyesuaian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika melalui Call Center 110

(yolanda)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *