Cilegon, Banten,| DiscoveryNews.id – Kota Cilegon yang dikenal sebagai Kota Baja kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi. Meski telah lama dikeluhkan masyarakat, pemerintah kota dan aparat penegak peraturan daerah dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.
Berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, hingga saat ini Pemerintah Kota Cilegon disebut tidak pernah menerbitkan izin usaha untuk tempat hiburan malam, baik diskotek maupun karaoke dengan layanan pemandu lagu (LC).
“Berdasarkan Perda, Pemkot Cilegon tidak pernah memberikan izin kepada tempat hiburan malam,” demikian pernyataan DPMPTSP yang dikutip dari salah satu media lokal.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah THM masih beroperasi hingga dini hari. Beberapa di antaranya bahkan diduga menyediakan layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin usaha. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak perda.
Aktivis kebijakan publik, Asep, menilai lemahnya pengawasan tersebut mengindikasikan adanya pembiaran sistematis oleh pihak berwenang. Ia menilai situasi ini dapat merusak citra Cilegon sebagai kota industri yang religius.
“Kalau pemerintah tahu tapi tidak bertindak, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran. THM yang beroperasi tanpa izin jelas melanggar perda. Penegak perda dan Satpol PP seolah memilih diam,” ujar Asep, Minggu (5/4/2026).
Asep juga mendesak Wali Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon untuk turun langsung meninjau lokasi yang diduga melanggar aturan serta mengevaluasi pejabat yang dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Warga Desak Penertiban
Sejumlah warga mengaku resah atas keberadaan tempat hiburan yang semakin menjamur, khususnya di kawasan industri dan wilayah pinggiran kota. Mereka menilai keberadaan THM ilegal berpotensi menimbulkan gangguan sosial.
“Kami berharap Pemkot tidak hanya diam. Jika memang tidak ada izin, seharusnya ditutup. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan tanpa tindakan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Cilegon maupun Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan maraknya THM ilegal di wilayah tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari sumber lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Liputan | DiscoveryNews.id
Sumber: Red/Tim
Editor: Redaksi Banten
