JAKARTA | DiscoveryNews.id – Belakangan ini, sejumlah masyarakat mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak tidak aktif. Padahal, sebelumnya mereka terdaftar sebagai peserta bantuan iuran yang dibiayai pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan kebingungan di tengah masyarakat.
Berdasarkan sistem pemeringkatan
kesejahteraan nasional, perubahan status tersebut berkaitan dengan pembaruan data sosial ekonomi yang terintegrasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Warga yang dinilai telah mengalami peningkatan taraf hidup dan masuk dalam kategori Desil 6–10 dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, termasuk BPJS PBI.
Mengenal Sistem Desil Kesejahteraan
Pemerintah mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia ke dalam 10 kelompok atau desil. Klasifikasi ini menjadi dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.
• Desil 1–4: Kategori masyarakat prasejahtera dan menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial.
• Desil 5: Kategori masyarakat dengan kondisi ekonomi pas-pasan.
• Desil 6–10: Kategori masyarakat yang dinilai sudah mampu atau sejahtera dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.
Perubahan desil terjadi berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah melalui integrasi berbagai sistem pendataan sosial dan ekonomi.
Mengapa Status Bisa Naik ke Desil 6–10?
1. Banyak masyarakat merasa tidak pernah mengajukan perubahan data, namun sistem pendataan saat ini telah terhubung secara otomatis melalui NIK.
Hampir seluruh aktivitas administrasi dan transaksi formal yang menggunakan KTP dapat terekam dalam sistem.
Beberapa indikator yang dapat memengaruhi penilaian tingkat kesejahteraan antara lain:
Aktivitas Perbankan – Memiliki kredit aktif atau fasilitas pembiayaan di bank.
Kepemilikan Kendaraan – Tercatat memiliki motor, mobil, atau cicilan kendaraan, terutama lebih dari satu unit.
Aset Berharga – Kepemilikan sertifikat tanah, rumah permanen, atau emas yang tercatat secara resmi.
Pinjaman Digital – Riwayat pinjaman pada layanan keuangan digital seperti PayLater atau pembiayaan daring.
Tabungan – Saldo tabungan dalam jumlah tertentu yang dinilai mencerminkan kemampuan finansial.
Kondisi Hunian – Rumah permanen dengan dinding tembok, lantai keramik, serta daya listrik relatif tinggi.
Pekerjaan dan Pendapatan – Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau terdapat anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN, karyawan swasta, maupun wiraswasta.
Pemerintah menggunakan berbagai variabel tersebut untuk menyusun gambaran objektif mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga.
Pentingnya Bijak Menggunakan NIK
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, penggunaan NIK dalam berbagai aktivitas administratif memiliki konsekuensi terhadap pembaruan data sosial ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih memahami bahwa setiap perubahan kondisi ekonomi dan kepemilikan aset dapat memengaruhi status kepesertaan bantuan.
Bagi warga yang mendapati status BPJS PBI-nya sudah tidak aktif karena masuk kategori mampu, disarankan untuk segera melakukan pengecekan data ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Jika memang tidak lagi memenuhi kriteria PBI, masyarakat dapat beralih menjadi peserta mandiri agar tetap memperoleh jaminan perlindungan kesehatan.
Pemerintah secara berkala melakukan pemadanan dan pembaruan data guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Masyarakat pun diharapkan aktif memantau dan memperbarui data kependudukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Penulis: Supono
Editor: Yudi Sayuti S.T.




