Kupang 8 Mei 2026, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menyampaikan penyesalan dan kecaman terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian bersama oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menilai pola pengamanan yang dilakukan aparat dan oknum Satpol PP tidak mencerminkan pendekatan persuasif dan humanis sebagaimana diatur dalam mekanisme pengamanan aksi massa di negara demokrasi.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, aparat keamanan maupun Satpol PP seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif, bukan tindakan intimidatif dan represif yang justru memperkeruh situasi,” tegasnya.
GMKI Kupang merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bebas, tertib, dan bertanggung jawab.
Selain itu, GMKI Kupang mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran Polda NTT, serta Pemerintah Provinsi NTT untuk segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada anggota aparat maupun oknum Satpol PP yang terbukti bertindak di luar prosedur dalam pengamanan aksi tersebut.
“Kami menilai dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika benar terjadi penganiayaan terhadap massa aksi, maka harus ada penelusuran menyeluruh hingga pada rantai komando, termasuk keterlibatan oknum Satpol PP di lapangan,” lanjut Andraviani.
GMKI Kupang juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi NTT yang dinilai tidak konsisten dalam membangun komunikasi dengan massa aksi. Sebelumnya, terdapat komunikasi bahwa perwakilan massa aksi akan diterima untuk berdialog bersama Wakil Gubernur NTT, namun hal tersebut tidak terealisasi.
“Kekecewaan massa muncul karena komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Pemerintah daerah seharusnya hadir membuka ruang dialog agar situasi tidak mengalami eskalasi,” ujarnya.
GMKI Kupang menilai kegagalan komunikasi antara pemerintah daerah dan massa aksi turut berkontribusi terhadap meningkatnya ketegangan di lapangan.
GMKI Kupang menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Provinsi NTT guna memastikan penghormatan terhadap hak-hak sipil masyarakat tetap terjaga dalam kehidupan demokrasi.
Sampai dengan rilisan ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun Pemerintah Provinsi NTT belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa tersebut.












