Jember, DiscoveryNews.id – Polsek Patrang menggelar kegiatan terbuka bertajuk “Curhat Kamtibmas” di Kantor Kelurahan Banjarsengon, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur, Kamis (21/5/2026). Dalam forum tersebut, Kapolsek Patrang membuka dialog bersama warga terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), mulai dari maraknya aksi begal hingga penanganan hukum terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Lurah Banjarsengon, Sudik Haryono, S.Sos., M.Si. Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian jajaran kepolisian terhadap keamanan warga di wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Kapolsek Patrang beserta jajarannya. Perhatian beliau terhadap ketertiban dan keamanan membuat warga merasa diayomi serta memiliki ruang untuk berdiskusi langsung,” ujar Sudik Haryono.
Dalam sambutannya, Kapolsek Patrang AKP Suparman, S.Spd., mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas jalanan, khususnya aksi begal sepeda motor. Ia menyoroti maraknya kasus yang terjadi di wilayah Lumajang hingga daerah perbatasan Jember seperti Gumukmas dan Sumberbaru.
“Pemilik sepeda motor harus lebih berhati-hati. Kendaraan roda dua menjadi sasaran utama karena ketika pelaku berhasil menyalakan mesin, mereka langsung melarikan diri. Kami menyarankan agar motor selalu dikunci stang saat parkir atau menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi,” tegas Suparman.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Salah satu warga, Sutikno, menanyakan terkait kepastian hukum apabila ODGJ melakukan tindak pencurian atau mengamuk hingga mencelakai orang lain.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan hukum di Indonesia, ODGJ yang melakukan tindak pidana tidak dapat langsung dijatuhi hukuman pidana seperti pelaku pada umumnya.
“Penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah tiga pilar, yakni lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas bersama pihak keluarga. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Jika keluarga mengizinkan, yang bersangkutan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Pertanyaan lain datang dari warga bernama Joko yang menyinggung kasus korban begal yang justru diproses hukum karena melawan pelaku.
Menjawab hal itu, AKP Suparman menyebut dalam regulasi KUHP terbaru terdapat pertimbangan khusus bagi warga yang melakukan pembelaan diri saat menghadapi aksi kejahatan.
“Dalam aturan KUHP yang baru, insyaallah ada pertimbangan khusus. Warga yang terpaksa melawan begal demi mempertahankan diri tidak akan dijerat hukum. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi masyarakat sekaligus menjadi momok bagi para pelaku begal,” ungkapnya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri hingga menyebabkan pelaku meninggal dunia.
“Kalau bisa jangan main hakim sendiri. Jika pelaku berhasil ditangkap, serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan Modin Jajuli terkait izin pengumpulan massa atau kegiatan masyarakat, Kapolsek menegaskan bahwa warga cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan prosesnya tidak dipungut biaya.
Menurutnya, surat pemberitahuan tersebut penting agar pihak kepolisian dapat melakukan patroli dan pengamanan guna mengantisipasi terjadinya keributan maupun gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Melalui kegiatan “Curhat Kamtibmas” ini, sinergi antara tiga pilar Kelurahan Banjarsengon bersama Polsek Patrang diharapkan semakin kuat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
(Dang)












