Nias Selatan — DiscoveryNews.id. Menanggapi viralnya dugaan kasus korupsi Dana BOS di SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe, Kecamatan Hilisalawa Ahe, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, kuasa hukum media online DiscoveryNews.id melayangkan surat laporan/pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam laporan tersebut disampaikan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe berinisial LAN dengan Nomor Sekolah 6997911.
Adapun poin-poin dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe antara lain sebagai berikut:
Diduga anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 tidak memiliki rincian yang jelas dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, kerusakan bangunan maupun fasilitas sekolah tidak diperbaiki sebagaimana mestinya, sehingga diduga anggaran tersebut telah disalahgunakan atau digelapkan.

Diduga terdapat ketidaksesuaian jumlah tenaga pengajar dalam laporan pertanggungjawaban. Dalam SPJ disebutkan jumlah guru sebanyak 20 orang, namun berdasarkan kondisi di lapangan jumlah guru aktif hanya sekitar 10 orang. Hal tersebut diduga merupakan laporan fiktif.
Diduga Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai ASN/PNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan keterangan masyarakat Desa Maluo, kepala sekolah tersebut jarang hadir di sekolah dan dalam satu bulan hanya datang sekitar dua kali.
Diduga anggaran Dana BOS Tahun 2026 sebesar Rp90.710.000 (sembilan puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang telah masuk ke rekening sekolah belum memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan informasi dan kondisi yang ditemukan di lapangan, diduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe. Dugaan tersebut meliputi rincian penggunaan anggaran yang tidak tercantum secara jelas dalam SPJ, dugaan laporan fiktif tenaga pengajar, serta tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana sekolah.
Dengan demikian, pihak pelapor memohon agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti serta dilakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












