Jakarta, DiscoveryNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) senilai lebih dari Rp1 triliun. Vendor pemenang proyek, PT YAT, disebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang telah menjerat tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyebut pengadaan motor listrik tersebut bernilai Rp1.035.515.297.908,02 dan seluruh pembayaran telah dilakukan kepada PT YAT meskipun perusahaan itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam proyek tersebut.
Menurut Kejagung, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga proses pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil program di lapangan. Akibatnya, sejumlah pengadaan barang diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menyoroti sejumlah proyek lain yang diduga bermasalah, antara lain pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Sementara itu, motor listrik yang telah didistribusikan ke berbagai daerah tidak disita karena telah digunakan dalam operasional lapangan.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, program prioritas nasional yang mengelola anggaran besar untuk pemenuhan gizi masyarakat. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
Redaksi | DiscoveryNews.id













Komentar