LumajangDiscoverynews – Polres Lumajang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang terjadi di wilayah Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Jumat (5/6/2026).
Korban berinisial AKN (12), warga Kecamatan Randuagung. Sementara terlapor berinisial AZ (41), warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah tempat korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Randuagung pada Minggu, 22 Maret 2026. Korban diketahui telah diasuh oleh neneknya sejak tahun 2023.
Dugaan perbuatan cabul tersebut baru terungkap setelah pihak sekolah menerima cerita dari korban. Pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, seorang guru menghubungi nenek korban dan menyampaikan bahwa korban sempat bercerita kepada teman sekolahnya mengenai perilaku yang dilakukan oleh kakek sambungnya.
Mendapat informasi tersebut, keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban terkait berbagai hal yang pernah dilakukan terlapor terhadap dirinya. Dalam keterangannya, korban mengaku pernah menjadi korban perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terlapor di rumah saat neneknya tidak berada di tempat.
Korban juga mengaku selama ini tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun karena merasa takut setelah mendapat ancaman dari terlapor.
Atas pengakuan korban tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Lumajang, IPDA Suprapto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami menerima laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Randuagung. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang,” ujar IPDA Suprapto.
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian langkah awal guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan.
“Polres Lumajang berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan pihak-pihak terkait guna memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut. Polres Lumajang menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Saiful)






Komentar