GUNGSITOLI — DiscoveryNews.id Aksi zolim terungkap. PT Murado Tangkas Abadi Kota Gunungsitoli memecat 3 tenaga buruh harian secara sepihak pada 30 Mei 2026. Selama 2 tahun 5 bulan bekerja, hak dasar karyawan dirampas: tanpa BPJS Ketenagakerjaan, tanpa pesangon, upah cuma Rp60 ribu – Rp80 ribu per hari.
dalam kasus tersebut PT.MURADO TANGKIS ABADI Dilapor Ke Dinasker provinsi Sumut dan surat tersebut di teruskan Di kementerian Dinasker Republik indonesia di karena diduga ada berapa karyawan yang dipecat hanya sepihak oleh PT.Marado Tangkis Abadi tersebut selalu merampas Hak karyawan tak di bayarkan bebrapa zumber yang di percaya
Dipecat tanpa dosa, hak dilucuti
Korban buka suara ke Redaksi. “Benar kami dipecat tanggal 30 Mei 2026, 3 orang sekaligus. Yang dibayar PT Murado Tangkas Abadi hanya gaji saja. Tidak ada surat, tidak ada peringatan,” ungkapnya.
Sebagai supir ia hanya digaji Rp60.000/hari. Buruh muat semen “Merah Putih” Rp80.000/hari. “Kartu BPJS Ketenagakerjaan kami tidak ada. Kami kerja 2 tahun 5 bulan. Direktur hanya ambil tenaga kami, tapi hak kami dibuang. Ini tidak sesuai UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.
*Kepala Gudang kepergok akui pelanggaran*
Konfirmasi ke Erdi, Kepala Gudang PT Murado Tangkas Abadi Gunungsitoli, justru blak-blakan. “Benar sudah kami pecat karena tidak mengikuti aturan perusahaan,” akunya.
Saat ditodong soal BPJS Ketenagakerjaan, ia menjawab: “Tidak ada BPJS bang, karena bekerja mereka tidak ada persyaratan. Kontrak kerja itu kebijakan perusahaan.”
Pernyataan itu = bom waktu. Karena hukum tidak peduli ada kontrak atau tidak.
*Fakta Hukum: PT Murado Tangkas Abadi Terancam Pidana*
1. *Pekerja Tetap Ilegal*: Buruh harian kerja >21 hari/bulan selama 2 tahun 5 bulan = pekerja tetap. Wajib PKWT/PKWTT. Mengakali jadi “harian” = pelanggaran PP 35/2021.
2. *BPJS Wajib Sejak Hari Pertama*: Pasal 19 UU No.24/2011. Denda Rp5 juta – Rp50 juta + pidana kurungan 8 tahun bagi Direksi yang tidak daftarkan pekerja.
3. *Upah Murah = Pidana*: Rp60 ribu/hari jauh di bawah UMK Nias 2026 Rp2,8 juta/bulan. Melanggar Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Ancaman pidana 1-4 tahun penjara.

4. *PHK Sepihak = Haram*: Tanpa prosedur, tanpa pesangon, tanpa UPMK + UPH = melanggar Pasal 156 UU Cipta Kerja. Korban berhak gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial + tuntut ganti rugi.
*Perintah Menaker RI*: “Tidak ada pekerja tanpa perlindungan. Semua wajib BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan nakal akan kami sikat, dari teguran, denda, sampai cabut izin usaha.”
*Peringatan Keras*
Redaksi
http://DiscoveryNews.id menegaskan: Hak 3 buruh ini adalah tanggung jawab penuh PT Murado Tangkas Abadi. Korban sudah mengantongi bukti dan siap lapor ke Disnakertrans Nisel + BPJS Ketenagakerjaan + Kepolisian.
Manajemen PT Murado Tangkas Abadi wajib bertanggung jawab. Hukum tidak bisa dinego.
Hingga berita ini tayang, Direksi PT Murado Tangkas Abadi bungkam seribu bahasa.
Post Views: 50
Komentar