JAKARTA discoverynews.id – Babak baru persidangan kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya (Sony Sanjaya), memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya tidak bertindak sendirian dalam karut-marut pengaturan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengungkapkan adanya intervensi berupa “atensi” keras dan tekanan dari sejumlah tokoh berpengaruh yang memaksanya meloloskan titik-titik dapur tertentu.
Bantah Jadi Otak Jual-Beli Titik Dapur
Selama ini, publik dan tim penyidik menyudutkan Sony sebagai aktor utama di balik komersialisasi dan permainan titik dapur MBG. Namun, Krisna Murti dengan tegas membantah tuduhan bahwa kliennya adalah otak dari skandal korupsi tersebut.Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho,” ujar Krisna saat memberikan keterangan pers kepada media, Senin (8/6/2026).
Krisna mengklaim bahwa Sony hanyalah pelaksana di lapangan yang terjepit oleh kepentingan politik maupun dorongan dari figur-figur kuat.
Siap Buka-Bukaan ‘Nama Besar’ di Persidangan
Saat didesak mengenai siapa saja sosok penting di balik layar yang menekan dirinya, pihak kuasa hukum masih enggan membeberkan identitasnya ke publik secara rinci. Kendati demikian, Krisna membocorkan bahwa jumlah tokoh yang terlibat tidak sedikit dan memiliki pengaruh yang kuat.
“Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya, banyak,” kata Krisna menambahkan.
Rencananya, deretan nama-nama besar tersebut akan diungkapkan secara langsung oleh Sony Sanjaya saat proses persidangan berlangsung demi transparansi hukum.
Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator (JC)
Sebagai langkah konkret untuk membongkar tuntas skandal penyimpangan program strategis nasional ini, tim kuasa hukum Sony Sanjaya berencana mengajukan surat permohonan resmi status Justice Collaborator (JC) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah ini dirasa sejalan dengan prinsip perlindungan hukum jika tersangka bersedia memberikan kontribusi signifikan untuk mengungkap dalang utama serta pelaku lain dalam kasus korupsi tata kelola BGN tahun anggaran 2025-2026.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan beberapa pejabat tinggi BGN sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, atas dugaan tindak pidana korupsi program MBG yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
RED











Komentar