GUNGSITOLI — DiscoveryNews.idPT Murado Tangkas Abadi selaku pengelola Gudang Semen merek Merah Putih di Kota Gunungsitoli resmi diadukan ke Disnaker. Tiga karyawannya diduga di-PHK sepihak tanpa kontrak kerja dan tanpa pesangon.
Para pekerja mengaku dipecat mendadak tanpa surat PHK, tanpa peringatan, dan tanpa proses di Pengadilan Hubungan Industrial. Padahal UU No.6 Tahun 2023 + PP 35/2021 mewajibkan semua itu.
Upaya konfirmasi media ke Kepala Gudang PT Murado Tangkas Abadi Kota Gunungsitoli telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban jelas.
Tim media juga mencoba konfirmasi ke Kepala Gudang PT Murado Tangkas Abadi wilayah Sibolga. Sayangnya pihak yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Bahkan saat media meminta nomor telepon pemilik PT Murado Tangkas Abadi maupun manajer kepala gudang untuk konfirmasi berimbang, permintaan itu ditolak.
“Tidak ada,” ungkap Erdin, salah satu pekerja yang di-PHK, menirukan jawaban pihak gudang saat diminta kontak pimpinan perusahaan.
Selain PHK sepihak, para pekerja juga mengadu karena selama bekerja tidak pernah diberikan kontrak kerja tertulis. Kondisi ini melanggar Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang ancamannya denda Rp5 juta – Rp50 juta.
Dalam aduannya ke Disnaker Kota Gunungsitoli, ketiga pekerja meminta Pemko melalui aturan Perwal yang berlaku mengambil langkah tegas. Tujuannya agar tidak ada lagi pekerja lain yang jadi korban PHK tanpa prosedur.
Hingga berita ini ditayangkan, Disnaker Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut aduan tersebut.
Editor. ; Redapel.
Post Views: 91
Komentar