GUNUNGSITOLI, DiscoveryNews.id – Alokasi anggaran sebesar Rp391.800.313 dalam APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2025 untuk kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan pegiat masyarakat sipil mempertanyakan dasar perencanaan, kajian teknis, serta transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik tersebut.
Perhatian terhadap proyek itu mencuat setelah menjadi perbincangan di media sosial. Koordinator LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpi Zebua, turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait pembangunan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Helpi, proyek yang dibiayai dari uang rakyat semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik, mulai dari dasar perencanaan, lokasi pelaksanaan, hingga manfaat yang akan diterima masyarakat.
Dasar Hukum Jadi Perhatian
Sejumlah regulasi disebut relevan dalam pembahasan proyek tersebut, di antaranya Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur kawasan sempadan pantai sebagai kawasan lindung.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik menyediakan dan membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi terkait kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara, termasuk dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Sejumlah Pertanyaan Publik
Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan terhadap beberapa aspek penting proyek tersebut, antara lain:
- Kajian Abrasi dan Dokumen Teknis
Apakah pembangunan pengaman pantai didasarkan pada kajian teknis yang menunjukkan tingkat ancaman abrasi di lokasi tersebut.
- Penentuan Lokasi Proyek
Apa alasan pemilihan Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho sebagai lokasi pembangunan dan bagaimana prioritas penanganannya dibanding wilayah pesisir lainnya.
- Status Lahan dan Bangunan Sekitar
Apakah kondisi tata ruang dan legalitas bangunan di sekitar lokasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dokumen Lingkungan
Apakah proyek telah dilengkapi dokumen lingkungan yang diperlukan, seperti UKL-UPL atau dokumen lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Manfaat bagi Masyarakat
Sejauh mana dampak dan manfaat pembangunan tersebut bagi kepentingan publik secara luas.
Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Berdasarkan keterangan redaksi, upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gunungsitoli melalui pesan WhatsApp pada 8 Juni 2026.
Konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan terkait perencanaan, pelaksanaan, dan dasar hukum proyek pengaman pantai. Hingga berita ini diterbitkan, pesan telah diterima namun belum terdapat jawaban atau penjelasan resmi dari pihak terkait.
Masyarakat Menunggu Penjelasan
Masyarakat Desa Sifalaete pada dasarnya tidak mempersoalkan pembangunan yang bertujuan melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi. Namun, publik berharap seluruh proses pembangunan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD benar-benar digunakan sesuai perencanaan, aturan yang berlaku, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
DiscoveryNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli maupun Dinas PUPR Kota Gunungsitoli sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan data APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2025, informasi yang beredar di ruang publik, keterangan dari LSM KCBI Kepulauan Nias, serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan redaksi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Editor: Redpel DiscoveryNews.id












Komentar