Nias Selatan – DiscoveryNews.id.–Kuat nya Dugaan Tindak pidana Korupsi Yang di lakukan Kapsek SDN.078466 Tuhegafoa Masyarakat Desa Tuhegafoa Orang Tua Murid SDN 078466 Tuhegafoa
Desa Tuhegafoa,Gomo Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan Bersama Redaksi C.q kuasa Hukum Media DiscoveryNews.id Sumatera utara Melaporkan Indikasi tersebut Kepihak Unit tipikor Polres Nias Selatan Sumatera utra yang Akan di Laporkan Dalam waktu dekat

MENIMBANG:
Bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di SDN 078466 Tuhegafoa yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
BERDASARKAN HUKUM:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 terkait perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan dana.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen.
Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang BOS, terkait pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Dugaan penggelembungan data siswa-siswi SDN 078466 Tuhegafoa periode 2020-2026
Dugaan manipulasi data guru di Dapodik yang mana jarang masuk /Mengajar Bahkan Dalam pernyataan sikap Dari sumber melalui surat mulai hari kamis Sampai Hari sabtu Guru semua bolong Sehingga Anak -Anak Sekolah SDN 079l8466 tuhegafoa tersebut tidak Teratur kedisplinan itu lah akibatnya pendidikan kurung pengawasan Dari instasi terkait,Apa Pepatah mengatakan Dari mana Busuk ???dari Kepala atau dari Bawah ??? tentu jawabannya : Dari kepala Namun di sisi lain kalau busuk kepala SDN 078466 Tuhegafoa,pasti busuk ekornya.
terdata sebagai Guru P3K,
Dugaan penyelewengan Dana BOS: laptop, printer, dan internet/wifischooling yang tidak pernah dibelanjakan namun dicantumkan di LPJ
Dalam Hal tersebut di atas media DiscoveryNews.id terus mencoba telpon maupun whsatp kepada Kapsek SDN 078466 untuk melalukan konfirmasi, klarifikasi, tak kunjung Di jawab bahkan ditolak hp saat konfirmasi juga diduga melanggar undang -Undang KIP nomor 14 tahun 2008 dan akan dilayangkan somasi kepada pihak terkait sesuai kaidah jurnalistik dan hukum.
pemberitaan berdasarkan fakta dan data sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum: Kepolisian,Resor Polres Nias Selatan C.q tipikor.
Redaktur. :Redakpel.
Post Views: 47
Komentar