Foto: Ilustrasi
LUWU TIMUR, Discoverynews.id – Dua oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambarese inisial SP dan MP di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel menjadi sorotan publik setelah diketahui telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun diduga belum mengundurkan diri dari keanggotaan BPD dan masih menerima honor.
Informasi valid salah satu internal desa yang menyebutkan kedua oknum tersebut masih tercatat sebagai anggota BPD meskipun telah resmi diangkat sebagai PPPK. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian status jabatan yang diemban serta hak keuangan yang masih diterima.
“Ada dua orang BPD, satu P3K di Koperindag satunya lagi terangkat Guru,” ucap sumber, Minggu (14/06/26).
Diketahui keduanya terpilih BPD dari perwakilan Dusun Majaleje serta Dusun Padaidi.
Atas perbuatan kedua oknum tersebut diduga telah melanggar larangan ASN (baik PNS maupun PPPK) merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 64 Ayat 1): Menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut “ASN” di ayat ini, interpretasi turunannya melarang rangkap jabatan dengan instansi pemerintah lain.
PP No. 43 Tahun 2014 (dan perubahannya PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa: Mengatur lebih lanjut bahwa anggota BPD harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah tidak sedang menduduki jabatan publik lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Menerima dua sumber pendapatan dari negara/daerah untuk dua jabatan publik sekaligus dilarang keras.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS & PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Kedua aturan ini secara tegas melarang ASN untuk melakukan rangkap jabatan di luar tugas kedinasan, kecuali mendapat izin khusus untuk jabatan tertentu (seperti dosen atau peneliti) yang tidak berkaitan dengan pemerintahan desa.
Jabatan BPD dianggap sebagai jabatan publik di tingkat desa yang setara dengan fungsi legislatif desa, sehingga dilarang dirangkap oleh eksekutif/pemerintah (ASN).
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri): Berbagai SE Mendagri (misalnya SE No. 800/2020 atau aturan daerah turunan) secara konsisten menegaskan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri atau menjabat di lembaga desa (Kades, Perangkat, atau BPD) harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya terlebih dahulu.
Alasan Mengapa Dilarang
Konflik Kepentingan (Conflict of Interest): BPD berfungsi sebagai lembaga pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa. Jika seorang ASN menjadi Ketua BPD, akan terjadi benturan kepentingan karena ASN adalah bagian dari birokrasi pemerintah yang seharusnya netral, sementara BPD adalah wakil masyarakat yang mengawasi pemerintah desa.
Larangan Rangkap Jabatan: ASN digaji oleh negara/APBN/APBD untuk bekerja penuh waktu di instansinya. Menjadi Ketua BPD juga merupakan jabatan publik yang menuntut tanggung jawab dan sering kali menerima honorarium dari APBD Desa.
Netralitas ASN: ASN wajib bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis atau jabatan politik di tingkat lokal yang dapat mempengaruhi objektivitas kerja mereka.
Konsekuensi Jika Melanggar
Jika seorang ASN ketahuan menjabat sebagai Ketua BPD:
Sanksi Disiplin Berat: Bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PHDT) bagi PNS atau pemutusan kontrak bagi PPPK.
Pembatalan Keanggotaan BPD: Keputusan Bupati/Walikota yang mengesahkan anggota BPD tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat administratif.
Pengembalian Honorarium: Wajib mengembalikan seluruh honorarium yang telah diterima selama menjabat sebagai Ketua BPD.
Sejumlah warga meminta pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap status keanggotaan keduanya.
Masyarakat berharap ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun dugaan pelanggaran aturan yang berlaku.
“Kalau memang sudah berstatus PPPK, seharusnya status keanggotaannya di BPD diperjelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status kedua anggota BPD tersebut. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui dinas terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.







Komentar