PONTANAK, Discoverynews – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kejahatan siber internasional dengan menangkap seorang pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial FJ (21 tahun). Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim penyidik siber di kediamannya yang berlokasi di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah melalui proses pemantauan jejak digital yang intensif serta koordinasi intelijen siber lintas negara. Penindakan ini menjadi bukti ketegasan kepolisian Indonesia dalam memberantas kejahatan siber yang berdampak hingga ke mancanegara.
Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka FJ diketahui memiliki peran vital sebagai pengembang (developer) sekaligus perakit perangkat lunak phishing atau phishing kit canggih. Pelaku membuat skrip dan merancang tampilan situs web palsu yang sangat mirip dengan laman resmi berbagai institusi keuangan, perbankan nasional maupun internasional, hingga platform digital global terkemuka. Perangkat penipuan digital buatan FJ tersebut kemudian dijual dan disebarkan melalui saluran gelap (dark web dan grup peretas) kepada para pelaku kejahatan siber lainnya untuk menguras data sensitif para korban.
Berdasarkan hasil analisis forensik digital yang dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim Polri, “senjata” phishing rakitan pemuda Pontianak ini telah memakan korban sedikitnya lebih dari 7.000 orang yang mayoritas berdomisili di wilayah Amerika Serikat dan kawasan Eropa. Melalui perangkat lunak buatan tersangka, para peretas berhasil mencuri data pribadi, kredensial akun perbankan, nomor identitas, hingga informasi kartu kredit milik para korban di luar negeri yang memicu kerugian finansial dalam jumlah besar.
Saat proses penggerebekan di kediaman tersangka di Pontianak, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa seperangkat komputer spesifikasi tinggi, laptop, beberapa unit telepon seluler, serta akun pengelolaan sistem phishing dan bukti transaksi aset kripto yang digunakan untuk menampung hasil penjualan tools tersebut. Atas perbuatannya, tersangka FJ kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta dan dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(Tim/Red)









Komentar