PONTIANAK | Discoverynews ~ Langkah tegas jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak akhirnya memutus mata rantai operasi kejahatan siber lintas negara yang sempat membayangi wilayah Kalimantan Barat. Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari warga negara Malaysia dan Taiwan resmi dipulangkan secara paksa ke negara asal mereka. Pemulangan massal ini dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif atas dugaan kuat keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan daring internasional yang beroperasi secara terselubung dari tempat persembunyian mereka di Pontianak.
Jejak pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga setempat serta hasil pengamatan intelijen gabungan yang mengendus aktivitas tidak wajar di sebuah kawasan pemukiman. Di balik dinding rumah yang tertutup rapat, puluhan WNA tersebut mengoperasikan sederet perangkat elektronik canggih untuk menjerat para korban di luar negeri melalui skema penipuan komputer dan finansial. Penggerebekan mendadak yang dilakukan aparat berhasil mengamankan seluruh pelaku tanpa perlawanan, sekaligus menyita barang bukti berupa puluhan telepon genggam, laptop, hingga peralatan jaringan internet berkecepatan tinggi yang digunakan sebagai alat utama aksi kejahatan mereka.
Proses deportasi berjalan dengan pengawalan ekstra ketat dari aparat kepolisian dan petugas imigrasi guna memastikan seluruh WNA tersebut langsung keluar dari wilayah hukum Republik Indonesia. Pengawalan dilakukan mulai dari pemindahan dari ruang detensi imigrasi menuju Bandara Internasional Supadio, hingga para deportan secara resmi menaiki pesawat terbang. Selain tindakan pemulangan paksa, pihak Imigrasi juga langsung memasukkan seluruh nama WNA tersebut ke dalam daftar penangkalan permanen, sehingga mereka tidak akan pernah bisa lagi menginjakkan kaki di tanah air.
Tindakan kolaboratif antara Imigrasi dan Polresta Pontianak ini menegaskan komitmen tanpa kompromi pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan serta keamanan nasional dari ancaman kejahatan transnasional. Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat secara umum bukanlah tempat yang aman atau ramah bagi sindikat kejahatan global untuk bersembunyi di balik celah hukum. Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi sinyal peringatan keras bagi jaringan siber internasional lainnya bahwa pengawasan hukum di wilayah perbatasan Indonesia kini jauh lebih ketat dan responsif.
(Tim/Red)










Komentar