oleh

Jawa Tengah Bersiap Jadi Episentrum Pendidikan Advokat, Bakal Ada Delapan Kampus Menyusul Gandeng Kerjasama Peradi Profesional.

SURAKARTA Discoverynews.id– Jawa Tengah bakal menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengembangan sistem pendidikan advokat berbasis perguruan tinggi yang tengah digagas PERADI Profesional. Setelah menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, organisasi profesi tersebut menyiapkan perluasan kolaborasi yang tercatat terdekat sudah ada delapan kampus lain di Jawa Tengah.

Kerja sama PERADI Profesional dengan Fakultas Hukum UNS yang ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Senin (15/6/2026), menjadi titik awal implementasi gagasan pembaruan pendidikan advokat di Jawa Tengah. Selain menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kerja sama itu juga membuka jalan bagi pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., mengatakan reformasi profesi advokat harus dimulai dari sistem pendidikannya. Menurutnya, kualitas advokat masa depan tidak hanya ditentukan oleh kecakapan hukum, tetapi juga integritas dan etika yang dibentuk sejak proses pendidikan.

“Berbagai persoalan advokat yang berkaitan dengan integritas, etika, dan profesionalisme jika dicermati akar permasalahannya berada pada proses pembentukan advokat itu sendiri. Karena itu, solusinya harus dimulai dari perbaikan sistem pendidikan yang benar dan tepat,” ujar Harris.

PERADI Profesional bahkan menggagas model pendidikan profesi yang lebih panjang, yakni selama tiga semester atau sekitar satu setengah tahun. Melalui pola tersebut, organisasi itu berharap lahir advokat yang tidak hanya mahir dalam praktik hukum, tetapi juga memiliki karakter dan tanggung jawab profesi yang kuat.

Lebih jauh, organisasi tersebut mengusulkan agar lulusan Pendidikan Profesi Advokat nantinya dapat menyandang gelar profesi resmi “Adv.”. Gagasan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menempatkan profesi advokat sejajar dengan profesi lain yang telah memiliki sistem pendidikan profesi dan gelar formal.

Di tengah gagasan nasional tersebut, Jawa Tengah justru mengambil posisi strategis. Kehadiran para mandataris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional Provinsi Jawa Tengah dalam agenda di UNS menjadi penanda keseriusan daerah ini dalam menyambut reformasi pendidikan advokat.

Tampak hadir Mandataris Ketua DPD PERADI Profesional Jawa Tengah Dr. IG Henri P, Mandataris Sekretaris Dr. (Hc). Joko Susanto, serta Mandataris Bendahara Muhammad Alfin Aufillah Zen.

Sekretaris DPD PERADI Profesional Jawa Tengah, Dr. (Hc). Joko Susanto, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan UNS bukanlah akhir, melainkan awal dari langkah yang lebih besar.

“Jawa Tengah siap menjadi bagian penting dalam penguatan pendidikan profesi advokat. Setelah UNS, kami telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya. Dalam waktu dekat akan menyusul delapan Memorandum of Understanding dan Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai kampus di Jawa Tengah untuk penyelenggaraan PKPA maupun PPA,” kata Joko.

Menurutnya, semakin banyak kampus yang terlibat, semakin terbuka pula kesempatan bagi sarjana hukum untuk memperoleh pendidikan profesi yang berkualitas tanpa harus keluar dari daerahnya.

“Kami ingin menciptakan akses pendidikan advokat yang merata, dengan standar kompetensi yang baik. Harapannya, Jawa Tengah dapat melahirkan advokat-advokat yang profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan,” tambahnya.

Dekan Fakultas Hukum UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., menyebut kerja sama tersebut sebagai bentuk nyata penguatan hubungan antara dunia akademik dan praktik hukum.

“Kami berkomitmen membuka akses dan peluang pengembangan karier bagi mahasiswa. Tugas perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan secara akademik, tetapi juga harus mampu menghadirkan ruang pembinaan kompetensi serta jejaring profesional yang kuat,” ujarnya.

Penandatanganan MoU turut dihadiri Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Ketua Dewan Kehormatan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., serta Wakil Ketua Umum Bidang PKPA Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., Ph.D.

Menariknya terdekat ada delapan kerja sama lanjutan tersebut, Jawa Tengah berpeluang menjadi episentrum pengembangan pendidikan profesi advokat di Indonesia. Dari provinsi ini, PERADI Profesional berharap lahir model pendidikan advokat yang lebih modern, berbasis kampus, berintegritas, dan mengantarkan advokat Indonesia menuju pengakuan profesi melalui penyematan gelar resmi “Adv.”

Komentar