Gunungsitoli /: DiscoveryNews.id. — Hingga pukul 02.00 WIB dini hari, 17 Juni 2026, masyarakat Nias masih bertahan di depan Polres. Kami tidak pulang sebelum ada kepastian. Kami mengawal kasus kematian almarhumah Agnes Jance Zebua sampai tuntas.
Beberapa saksi kembali diperiksa hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Termasuk Penjabat Kepala Desa Hilinaa EH, beserta istrinya.EMH Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, Pj Kades saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Kami paham: hukum Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Siapapun, termasuk pejabat publik, diduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu yang kami hormati.
Tapi kami juga paham: “diduga” bukan berarti “didiamkan”. Justru karena statusnya saksi dan namanya sudah jadi perbincangan publik, maka transparansi dari penyidik jadi sangat penting. Ruang kosong informasi akan selalu diisi spekulasi. Dan spekulasi membunuh rasa keadilan.
Kepada Polres Nias: Kami catat janji “profesional, teliti, transparan”. Buka progres penyidikan secara berkala. Jelaskan apa yang sudah, sedang, dan akan dilakukan. Publik Nias berhak tahu.
Kepada Pj Kades: Sebagai pejabat yang wilayahnya *diduga* terkait dengan peristiwa ini, kooperatif penuh dalam proses hukum adalah bentuk tanggung jawab moral dan jabatan. Itu yang ditunggu masyarakat.
Kami tidak menuntut vonis cepat. Kami menuntut proses yang terang. Kami tidak menuduh siapapun. Kami menuntut kebenaran untuk almarhumah Agnes. Karena keadilan bukan hanya untuk keluarga korban, tapi untuk rasa aman seluruh warga Nias.
Semoga Tuhan memberikan hikmat kepada penyidik. Bongkar fakta. Tegakkan hukum. Tanpa pandang jabatan.
Semua pihak yang disebut dalam narasi ini diduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan tetap. Narasi ini adalah bentuk pengawasan publik, bukan Menuduh.
Repoerter : Yafamend
Redaktur. ; Redakpel.
Post Views: 28
Komentar