oleh

DATA MINGGIR” DARI BETON RP391 JUTA. PPK PSDA PUPR GUNGSITOLI WZ DIDUGA BUNGKAM & TULI, PUBLIK SIFALAETE MENGGUGAT

Gunungsitoli, DiscoveryNews.id – 18 Juni 2026 — Proyek pembangunan pengaman pantai di Dusun III, Desa Sifalaete Tabaloho, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan publik. Dalam dokumen APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 tercatat alokasi dana sebesar Rp391.800.313 untuk kegiatan Pengaman Pantai Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho.

Koordinator LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpi Zebua, mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Uang rakyat digunakan untuk proyek ini. Karena itu masyarakat berhak mengetahui dasar perencanaan, lokasi prioritas, serta manfaat yang akan diperoleh dari pembangunan tersebut,” ujarnya.

Secara regulasi, sejumlah aturan mengatur keterbukaan informasi dan pemanfaatan kawasan pesisir. Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 37 menyebutkan bahwa sempadan pantai merupakan kawasan lindung yang pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 7 Ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara berkala. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Pasal 11 mengatur bahwa informasi terkait penggunaan anggaran publik, termasuk dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek, harus dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Desa Sifalaete diketahui mempertanyakan beberapa hal terkait proyek tersebut, antara lain:

  1. Apakah terdapat kajian ilmiah atau dokumen analisis abrasi yang menjadi dasar pembangunan pengaman pantai.
  2. Alasan pemilihan lokasi di Dusun III dibandingkan titik pantai lainnya.
  3. Status lahan dan perizinan bangunan yang berada di sekitar area proyek.
  4. Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL yang berkaitan dengan dampak terhadap ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang dan biota laut.
  5. Sejauh mana manfaat proyek tersebut bagi masyarakat dan kawasan pantai secara umum.

Pada 8 Juni 2026, redaksi DiscoveryNews.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gunungsitoli terkait sejumlah pertanyaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi mengenai substansi yang dipertanyakan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik dapat dipahami manfaat dan urgensinya oleh masyarakat.

“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Dengan keterbukaan informasi, ruang spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat dapat diminimalkan,” kata Helpi.

Reporter: Yafamend
Redaktur: Redaksi DiscoveryNews.id

Komentar