oleh

Kejari Buka Data. Inspektorat Kota Gunungsitoli Diduga Blokir Wartawan  Saat Ditanya Dana  Desa Hilianaa

Gunungsitoli, DiscoveryNews.id.–18 Juni 2026  Laporan *dugaan korupsi  pengelolaan Dana Desa Hilinaa TA 2025 kini masuk tahap audit. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli lewat surat resmi No B-1513/L.2.22/Dek.1/06/2026 tanggal 11 Juni 2026 memastikan laporan Sdr. Happy Agusman Zalukhu tanggal 2 Juni 2026 telah diteruskan ke Inspektorat Kota Gunungsitoli tanggal 8 Juni 2026.
Konfirmasi media _discoveryNews.id  ke Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Ya,atulo Hulu SH.MH direspon baik. Pihak Kejari menjelaskan alur
penanganan sesuai Nota Kesepahaman Kejagung-Kemendagri-Polri Tahun 2023. Artinya laporan sudah sesuai prosedur.
Namun saat media melakukan konfirmasi lanjutan ke Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli Meiman Harefa terkait progres audit, upaya tersebut belum berhasil. Upaya via WhatsApp tidak mendapat respon. Bahkan *diduga* nomor WhatsApp wartawan  discoveryNews.id_ diblokir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan hasil audit Dana Desa Hilinaa 2025 akan keluar. Padahal keterbukaan informasi publik jadi kunci agar kepercayaan warga terhadap APIP tetap terjaga.
 Status “dugaan” melekat pada laporan ini. Semua pihak yang dilaporkan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada hasil audit dan putusan hukum
Redaktur. : Redakpel

Jangan Lewatkan

Komentar