MAMUJU TENGAH, Discoverynews.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Terduga pelaku berinisial Nawir alias Abi (26), warga Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Ia diamankan Tim URC pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 19.45 WITA di sebuah wisma di wilayah Topoyo.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Karossa. Perkara itu tercatat dalam Aduan/B/181/VIII/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar, tertanggal 12 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU M. Arifin, S.H., M.H., menjelaskan, dugaan pencurian tersebut diketahui pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WITA. Petugas memperoleh informasi sekaligus bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Makmur (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit URC Polres Mamuju Tengah kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari korban dan saksi.
Dari hasil penyelidikan, pada Rabu, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.15 WITA, Tim URC berhasil mengamankan satu unit sepeda motor roda dua jenis Honda Beat Street dengan nomor polisi DC 3591 FK yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH11MG112RK19391 dan nomor mesin DMG12-1194011. Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan surat pinjam pakai oleh pemilik kendaraan.
Penyelidikan tidak berhenti pada pengamanan barang bukti. Tim URC terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hingga akhirnya, pada Kamis malam, 17 September 2026 sekitar pukul 19.45 WITA, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan Nawir di Wisma Topoyo Indah.
Mendapat informasi tersebut, Tim URC Polres Mamuju Tengah langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street DC 3591 FK serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga telah mengambil dan mengamankan rekaman CCTV sebagai bagian dari barang bukti untuk mendukung proses penanganan perkara.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah menegaskan bahwa terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna mendalami keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk mencocokkan keterangan terduga pelaku, korban, saksi, barang bukti serta rekaman CCTV yang telah diperoleh.
Dengan diamankannya terduga pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut, penyidik Polres Mamuju Tengah selanjutnya akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










Komentar