Jakarta, DiscoveryNews.id – 19 Juni 2026– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. )
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan GHS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). dikutip detik news
Menurut penyidik, GHS diduga berperan mencari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dalam prosesnya, GHS memperoleh akses untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dipimpinnya.
Syarief menjelaskan, titik-titik dapur tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik juga menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi sehingga sejumlah yayasan tetap dapat menjadi mitra meski tidak memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, Kejagung menduga GHS memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, kepada Dadan Hindayana. Dana tersebut disebut berasal dari para mitra MBG yang memperoleh akses melalui yayasan milik GHS.
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka.
Editor: Redaksi DiscoveryNews.id













Komentar