oleh

Geger Gunungsitoli..!!! RP391 Juta Beton Sifalaete Diduga Tameng 1 Bangunan, PPK PUPR WZ Dituding Tuli & Langgar 3 Hukum

Gunungsitoli,: DiscoveryNews.id –18 Juni 2026 – Beton naik. Ombak minggir. Data, diduga sengaja diminggirkan. Geger pecah di Sifalaete Tabaloho setelah APBD 2025 kunci Rp391.800.313 untuk “Pengaman Pantai Dusun III”. Publik bertanya: ini untuk rakyat, atau *diduga  tameng 1 bangunan di belakang?
Diduga  ada 3 celah hukum jebol. Pertama, Perda 12/2012 Pasal 37  UU 27/2007: Sempadan pantai kawasan lindung untuk umum, bukan “kebetulan” amankan aset pribadi. Kalau manfaat utamanya cuma 1 rumah, APBD
diduga melanggar asas kepentingan umum. Kedua, UU KIP 14/2008 Pasal 7 PP 61/2010 Pasal 11: Proyek uang rakyat wajib buka DED, lokasi, anggaran, pelaksana. 8 Juni 2026 redaksi DiscoveryNews.id. konfirmasi 5 poin ke PUPR. Pesan centang biru. Diduga PPK PSDA inisial WZ tuli dan pura-pura tidak bersalah. Jawaban substansi: nihil.
Ketiga, UU 17/2003 Pasal 3: APBD harus transparan, akuntabel, manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Diduga kajian abrasi/DOK tidak ada, titik Dusun III dipilih tanpa dasar, dan yang diuntungkan 1 bangunan. Tanpa DED  Kajian  UKL UPL yang dibuka, “keuntungan sepihak” itu diduga  masuk unsur penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor 31/1999: memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara.
LSM KCBI Kep. Nias lewat Helpi Zebua ikut getarkan: Uang rakyat Rp391 juta, dasar hukumnya mana Pak Wali? Warga Sifalaete cuma minta 5 hal: Kajian abrasi ada atau “feeling”? Kenapa Dusun III dipilih? Status lahan & PBG bangunan belakang siapa? UKL-UPL/AMDAL karang & biota mana? Manfaatnya untuk 100 meter pantai atau 1 bangunan?
Pak Wali, kami percaya Bapak jaga marwah Gunungsitoli. Pak PPK WZ, Rp391,8 juta itu keringat nelayan, pajak warung, iuran rakyat. Beton boleh kokoh 100 tahun. Tapi kalau beton itu  diduga cuma tameng 1 bangunan, maka hukum yang jebol duluan sebelum ombak. Transparansi perintah UU, bukan “kalau sempat”. Buka data = tutup ruang curiga.
Yaremend
Redaktur: Redakpel

Komentar