SEMARANG discoverynews.id– Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) menyatakan dukungan terhadap rencana kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Program Profesi Advokat (PPA). Kerja sama tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi lulusan hukum agar mampu menjadi advokat yang profesional dan berintegritas.

Dalam sambutannya, Dekan FH Unnes, Prof. Dr. Ali Mahsyar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rencana kerja sama tersebut akan menjadi ruang penting dalam penguatan kompetensi alumni hukum. Menurutnya, sinergi antara kampus dan praktik profesi advokat merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pendidikan hukum modern.
“Kami menyambut baik rencana kerja sama dan arah pendirian PPA ini. Jika dapat terealisasi dengan baik, akan menjadi contoh nyata penyelenggaraan Program Profesi Advokat ke depan. Apalagi kami juga pernah menggagas berdirinya PPA,” kata Ali Masyhar, Kamis (18/6/2026) kemarin.
Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan hanya sebatas formalitas kelembagaan, tetapi juga merupakan bentuk sinergitas antara dunia akademik dan praktik beracara di pengadilan. Selain itu, kerja sama ini juga dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat melalui bantuan hukum berbasis akademisi.
Menurutnya, keberadaan PKPA dan PPA di lingkungan perguruan tinggi akan memperkuat pemahaman mahasiswa dan alumni dalam praktik hukum, sehingga mampu melahirkan advokat yang lebih siap menghadapi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang III FH Unnes, Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H., juga menyampaikan dukungan terhadap rencana tersebut. Ia menilai bahwa pengembangan Program Profesi Advokat dapat menjadi contoh konkret integrasi antara pendidikan tinggi dan kebutuhan profesi hukum.
“Kalau bisa terealisasi dengan baik, ini akan menjadi model nyata penyelenggaraan PPA di masa depan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional Provinsi Jawa Tengah, Dr IG Henri Pelupessi, melalui pengurusnya, Muhammad Alfin Aufillah Zen, menyoroti bahwa salah satu persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia saat ini adalah belum adanya desain nasional yang terintegrasi dalam pendidikan profesi advokat.
Menurutnya, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun Program Profesi Advokat (PPA) selama ini masih berjalan secara parsial dan tidak seragam, sehingga menghasilkan disparitas kualitas lulusan advokat di berbagai daerah.
Dalam pandangan organisasi tersebut, ketidakselarasan antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi salah satu akar persoalan. UU Advokat memberikan kewenangan kepada organisasi profesi, sementara UU Pendidikan Tinggi menempatkan pendidikan profesi dalam sistem akademik nasional.
“Dualisme ini melahirkan ruang abu-abu dalam praktik. Pendidikan advokat kadang dipahami sebagai pendidikan formal, tetapi di sisi lain juga diperlakukan sebagai pelatihan sertifikasi,” kata Alfin.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada tidak meratanya standar kurikulum, metode pembelajaran, dan sistem evaluasi di berbagai lembaga penyelenggara PKPA dan PPA.
PERADI Profesional menegaskan bahwa profesi advokat membutuhkan sistem pendidikan yang tidak hanya membentuk keterampilan teknis, tetapi juga karakter etik, tanggung jawab sosial, dan integritas intelektual.
Selain itu, lemahnya integrasi antara dunia akademik dan praktik hukum dinilai memperlebar kesenjangan kompetensi lulusan fakultas hukum dengan kebutuhan profesi di lapangan.
Dalam era digital yang ditandai dengan perkembangan kecerdasan buatan, hukum siber, dan teknologi finansial, pendidikan profesi advokat dianggap tidak lagi dapat dilakukan secara parsial dan konvensional.
Oleh karena itu, pihaknya, menilai bahwa standardisasi nasional pendidikan profesi advokat merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin kualitas, keseragaman kompetensi, dan integritas profesi advokat di Indonesia.










Komentar