Jakarta, DiscoveryNews.id – Minggu, 21 Juni 2026 – Viral di media sosial, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta Timur memohon-mohon kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) agar sepeda motornya tidak diangkut saat dirinya sedang mengambil pesanan makanan pelanggan. Insiden tersebut memicu beragam reaksi publik dan menjadi sorotan terkait penertiban parkir di ibu kota.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Jatinegara Timur pada 17 Juni 2026. Saat operasi penertiban berlangsung, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang parkir di atas trotoar dan area yang bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir resmi. Salah satu kendaraan yang ditindak merupakan motor milik pengemudi ojol bernama Sulis Agung Wibowo.
Dalam video yang beredar luas, Sulis terlihat membawa pesanan makanan sambil memohon kepada petugas agar motornya tidak dibawa. Ia bahkan sempat naik ke kendaraan pengangkut dalam upaya mempertahankan motor yang menjadi alat mencari nafkahnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Menurutnya, saat Sulis datang, proses pengangkutan sudah berlangsung sehingga petugas tetap melanjutkan tindakan demi alasan keselamatan dan ketertiban di lapangan.
“Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan diarahkan mengambil kendaraannya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur,” ujar Harlem sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.
Namun setelah video tersebut viral, jajaran Sudinhub Jakarta Timur mendatangi kediaman Sulis dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul di masyarakat. Harlem menyebut kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi agar penertiban ke depan dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih baik.
Di sisi lain, Sulis mengakui dirinya memang memarkirkan motor tidak pada tempat yang semestinya saat mengambil pesanan makanan. Ia juga menegaskan bahwa motornya tidak ditahan dan dapat dibawa pulang pada hari yang sama setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Saya mengakui salah karena parkir tidak pada tempatnya. Saya ikut ke kantor Sudinhub Jakarta Timur, menandatangani surat pernyataan, dan motor saya langsung bisa dibawa pulang tanpa biaya,” kata Sulis.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara penegakan aturan lalu lintas dan kondisi kerja pengemudi ojol yang sering menghadapi keterbatasan ruang parkir saat mengambil pesanan pelanggan. Sementara itu, Dishub Jakarta Timur memastikan evaluasi akan dilakukan agar penertiban tetap berjalan sesuai aturan namun mengedepankan komunikasi yang lebih humanis kepada masyarakat.
Redaksi: DiscoveryNews.id













Komentar