MOJOKERTO Discoverynews.id – Janji Kusdianto, Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, menegaskan bahwa hak pendidikan calon siswa jenjang SMP di wilayahnya maupun Desa Tempuran, terindikasi terbatasi secara nyata. Menurut dia, warga kedua desa ini, praktis tidak bisa memasukkan anak-anaknya ke SMP Negeri 1 Sooko ataupun SMP Negeri 2 Sooko, sebab pembagian wilayah zonasi menjadikan jarak tempuh terbilang terlalu jauh.
Pernyataan tegas itu disampaikan saat dikonfirmasi awak media di kantornya pada Kamis, (18/6/2026). Sebagai bentuk penegasan atas keluhan yang sudah berlangsung bertahun-tahun, ia berniat menuntut kebijakan tersebut guna memperjuangkan kepentingan warga, karena dampak yang dirasakan sangat merugikan masa depan anak-anak di wilayah ini.
“Tidak menjadi rahasia lagi untuk di wilayah Desa Ngingasrembyong dan Tempuran, yang dikebiri yaitu calon siswa yang akan masuk ke jenjang SMP Negeri. Karena untuk masuk di SMP Negeri yang satu Kecamatan saja, yakni SMPN 1 Sooko dan SMPN 2 Sooko, praktis kami tidak bisa memasukkan anak-anak kami. Itu, karena sistem zonasi jarak yang begitu jauh. Jadi kami akan menuntut hal ini, karena itu sangat merugikan bagi anak-anak di wilayah kami,” ungkap Janji Kusdianto, Kades Ngingasrembyong.
Penerapan sistem zonasi, sejatinya bertujuan untuk meratakan kualitas pendidikan. Namun di lokasi tersebut, kebijakan ini justru disinyalir memangkas kesempatan calon murid baru untuk memperoleh tempat belajar yang layak dan dekat. Akibatnya, banyak orang tua harus berjuang keras bahkan terlihat menangis kecewa saat hasil penerimaan siswa baru diumumkan tiap tahunnya.
Keterbatasan jumlah sekolah negeri di Kecamatan Sooko, ditengarai menjadi akar masalah utama dari kesulitan akses tersebut. Sebab penambahan gedung yang selama ini tersedia, dinilai belum sebanding dengan kenaikan jumlah penduduk usia sekolah. Di samping itu, pemerintah daerah diduga belum merespon secara nyata usulan pembangunan fasilitas pendidikan tambahan yang sudah disampaikan masyarakat.
Janji Kusdianto menjelaskan bahwa langkah tuntutan yang diajukan bukan bertujuan melawan kebijakan pemerintah, melainkan sekedar meminta peninjauan ulang agar aturan berjalan sesuai amanat undang-undang. Pada hakikat nya, pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara, sehingga pembatasan akses secara ketat dianggap bertentangan dengan kewajiban negara melayani rakyat.
Warga Desa Ngingasrembyong juga merasakan keluhan serupa, dimana anak-anak mereka terpaksa menempuh jarak hingga berkilo-kilometer jika ingin bersekolah di sekolah negeri di luar wilayah kecamatan tersebut. Selain memakan waktu lama, perjalanan itu pun dinilai kurang aman bagi siswa yang masih berusia remaja.
Pembagian wilayah zonasi yang diterapkan saat ini, ditengarai belum mempertimbangkan aksesibilitas geografis serta kepadatan penduduk di dua desa pinggiran kecamatan tersebut. Oleh sebab itu, kebijakan ini terindikasi tidak adil jika dibandingkan dengan akses yang didapatkan warga yang tinggal lebih dekat ke pusat kecamatan.
Sistem yang berjalan sekarang dinilai seolah-olah mengebiri hak warga dalam memperoleh fasilitas pendidikan yang merata dan terjangkau. Padahal, pengelolaan pendidikan jenjang dasar hingga menengah pertama adalah ranah tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten sesuai amanat Undang-Undang Dasar.
Selama bertahun-tahun diterapkan, kebijakan zonasi itu disinyalir menjadi penyebab utama kenapa anak-anak setempat sulit mendapatkan tempat belajar yang layak tanpa biaya tambahan yang besar. Akibatnya, ketimpangan kualitas sumber daya manusia dikhawatirkan makin melebar antara wilayah desa dan kota di Mojokerto.
Banyak orang tua murid mengaku bingung serta sedih, karena harus memikirkan anggaran tambahan jika anaknya tidak diterima di sekolah negeri yang menjadi harapan utama mereka. Sementara itu, beban pengeluaran tersebut terasa berat bagi masyarakat yang sebagian besar berpenghasilan dari sektor pertanian maupun buruh harian.
Per













Komentar