GUNUNGSITOLI, DiscoveryNews.id – 18 Juni 2026 – Laut Sifalaete terlihat tenang. Namun, keresahan warga terkait proyek Pengaman Pantai Dusun III senilai Rp391.800.313 disebut semakin memuncak. Proyek tersebut telah berdiri, tetapi klarifikasi dari pihak pelaksana dan Pemerintah Kota Gunungsitoli hingga kini belum juga diterima.
Pada 8 Juni 2026, LSM KCBI Kepulauan Nias melalui DiscoveryNews.id menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Gunungsitoli terkait proyek tersebut. Sedikitnya lima pertanyaan diajukan, yakni mengenai dokumen Detail Engineering Design (DED), kajian abrasi, alasan pemilihan lokasi di Dusun III, pihak yang menerima manfaat langsung dari pembangunan, serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Sepuluh hari berlalu, namun belum ada jawaban resmi yang diberikan.
“Kami tidak menanyakan rahasia negara. Kami mempertanyakan penggunaan uang rakyat sebesar Rp391 juta. Namun hingga saat ini PPK WZ belum memberikan penjelasan, dan Pemko Gunungsitoli juga belum memberikan tanggapan,” ujar Koordinator KCBI Kepulauan Nias, Helpi Zebua.
Menurut Helpi, sikap diam selama 10 hari tersebut justru menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ia kemudian menyampaikan tiga dugaan persoalan yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka.
1. Dugaan Persoalan Kepentingan Umum
Helpi mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir untuk kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, apabila benar proyek tersebut hanya melindungi satu objek atau satu rumah tertentu, maka publik berhak mempertanyakan manfaat pembangunan yang dibiayai APBD tersebut.
“Kalau benar hanya untuk melindungi satu rumah, maka masyarakat berhak mempertanyakan apakah anggaran Rp391 juta itu benar-benar digunakan untuk kepentingan umum,” kata Helpi.
2. Dugaan Persoalan Keterbukaan Informasi
Helpi juga menyoroti belum adanya jawaban atas permintaan informasi yang telah disampaikan sejak 8 Juni 2026.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat.
“Kami meminta penjelasan dan dokumen yang menjadi dasar proyek ini. Keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban badan publik,” ujarnya.
3. Dugaan Persoalan Akuntabilitas Anggaran
Selain itu, Helpi mempertanyakan dokumen perencanaan yang menjadi dasar pembangunan proyek tersebut.
Ia mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut Helpi, apabila dokumen seperti DED, kajian abrasi, maupun dasar teknis lainnya tidak dapat dijelaskan kepada publik, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Tanpa DED, tanpa kajian, dan tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat tentu akan mempertanyakan dasar penggunaan APBD untuk proyek tersebut,” tegas Helpi.
Warga Menanti Penjelasan
Di tengah belum adanya penjelasan resmi, sejumlah warga berharap pemerintah segera membuka data dan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Rp391 juta itu berasal dari uang rakyat. Jika memang proyek ini untuk kepentingan masyarakat, maka bukalah datanya secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap seorang warga.
Fakta per 18 Juni 2026
- Proyek Pengaman Pantai Dusun III telah selesai dibangun.
- Permintaan konfirmasi kepada pihak terkait telah disampaikan sejak 8 Juni 2026.
- Hingga 18 Juni 2026 belum terdapat jawaban atau klarifikasi resmi yang diterima oleh KCBI maupun DiscoveryNews.id.
Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi PPK WZ, Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli, serta Wali Kota Gunungsitoli sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. DiscoveryNews.id siap memuat penjelasan resmi dari pihak terkait secara proporsional dan berimbang.
Redaktur: Redakpel









Komentar