BANDUNG, DiscoveryNews.id – 24 Juni 2026 – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) malam.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, keberadaan tersangka berhasil dilacak melalui aktivitas transaksi yang dilakukannya saat berada di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi tim gabungan yang sejak beberapa hari terakhir melakukan pengejaran.
Menurut polisi, sebelum tertangkap Taufik sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten. Namun karena merasa tidak aman dan khawatir keberadaannya diketahui, ia kembali ke Jawa Barat dan bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Majalaya.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk bagi tim untuk melacak keberadaannya,” kata Irjen Rudi Setiawan.
Polisi memastikan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Taufik disebut mengakui perbuatannya terhadap korban. Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka mengaku menyesali tindakannya dan menyatakan perbuatannya dilakukan saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama hampir tiga tahun di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat dan trauma berkepanjangan.
Polda Jawa Barat menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang dilakukan tersangka. Taufik saat ini ditahan dan ditempatkan dalam pengawasan khusus selama proses hukum berlangsung.
Redaksi: DiscoveryNews.id










Komentar