oleh

5 Bulan  Mandek! Kasus Penganiayaan  SOFUNASOKHI HALAWA Disorot KUHP – Polsek Lolowa,u  Diduga Abaikan Kepastian Hukum

Nias Selatan, DiscoveryNews.id – 25 Juni 2026 – Lima bulan sejak laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan pada 15 Januari 2026, penanganan kasus yang dialami Sofunasokhi Halawa disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas di Polsek Lolowau.

Menurut keterangan korban, berbagai tahapan administrasi penyidikan seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga penetapan tersangka disebut telah diterbitkan. Namun, hingga kini perkara tersebut dinilai belum berlanjut ke tahap berikutnya.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis karena harus berulang kali mendatangi kantor kepolisian tanpa memperoleh kepastian mengenai perkembangan kasusnya.

“Saya sudah lelah. Keadilan seperti jauh,” ujar Sofunasokhi Halawa.

Kuasa Hukum Soroti Koordinasi Penyidik

Kuasa hukum korban, Ahmat

Berikut naskah yang sudah dirapikan dengan bahasa jurnalistik yang lebih rapi dan tetap menjaga asas praduga tak bersalah:

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lolowau Diduga Mandek, Korban Minta Kepastian Hukum

Nias Selatan, DiscoveryNews.id – 25 Juni 2026 – Lima bulan sejak laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan pada 15 Januari 2026, penanganan kasus yang dialami Sofunasokhi Halawa disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas di Polsek Lolowau.

Menurut keterangan korban, berbagai tahapan administrasi penyidikan seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga penetapan tersangka disebut telah diterbitkan. Namun, hingga kini perkara tersebut dinilai belum berlanjut ke tahap berikutnya.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis karena harus berulang kali mendatangi kantor kepolisian tanpa memperoleh kepastian mengenai perkembangan kasusnya.

“Saya sudah lelah. Keadilan seperti jauh,” ujar Sofunasokhi Halawa.

Kuasa Hukum Soroti Koordinasi Penyidik

Kuasa hukum korban, Ahmat Pattarudin Giawa, S.H., menyoroti pola komunikasi yang terjadi selama proses penanganan perkara.

“Saat kami bertanya kepada PS Kapolsek Lolowau Ipda Simon Sitorus, S.H., kami diarahkan untuk menghubungi Kanit Reskrim. Namun ketika bertanya kepada Kanit Reskrim, kami kembali diminta menunggu arahan dari Kapolsek. Kami merasa seperti dibola-bola,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Ia menilai korban berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

Soroti Kewajiban Penegakan Hukum

Ahmat Pattarudin juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat proses hukum, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian publik dan berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

“Jika ada dugaan kelalaian atau hambatan dalam proses penanganan perkara, publik tentu berhak mempertanyakan dan meminta penjelasan,” katanya.

Respons Kapolsek

Pada Kamis (25/6/2026), upaya konfirmasi kepada PS Kapolsek Lolowau Ipda Simon Sitorus, S.H., melalui pesan WhatsApp memperoleh jawaban singkat:

“Tanya sama kuasa hukum korban bang.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kapolres Diminta Melakukan Evaluasi

Sejumlah pihak berharap Kapolres Nias Selatan, , dapat melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polsek Lolowau guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian kepada para pihak.

Masyarakat Nias Selatan kini menantikan perkembangan lebih lanjut atas kasus tersebut. Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Redaktur: Sabar Halawa

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban, kuasa hukum, serta dokumen dan tangkapan layar komunikasi yang diperoleh redaksi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi Polsek Lolowau, PS Kapolsek Ipda Simon Sitorus, S.H., maupun Kanit Reskrim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Giawa, S.H., menyoroti pola komunikasi yang terjadi selama proses penanganan perkara.

“Saat kami bertanya kepada PS Kapolsek Lolowau Ipda Simon Sitorus, S.H., kami diarahkan untuk menghubungi Kanit Reskrim. Namun ketika bertanya kepada Kanit Reskrim, kami kembali diminta menunggu arahan dari Kapolsek. Kami merasa seperti dibola-bola,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Ia menilai korban berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

Soroti Kewajiban Penegakan Hukum

Ahmat Pattarudin juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat proses hukum, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian publik dan berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

“Jika ada dugaan kelalaian atau hambatan dalam proses penanganan perkara, publik tentu berhak mempertanyakan dan meminta penjelasan,” katanya.

Respons Kapolsek

Pada Kamis (25/6/2026), upaya konfirmasi kepada PS Kapolsek Lolowau Ipda Simon Sitorus, S.H., melalui pesan WhatsApp memperoleh jawaban singkat:

“Tanya sama kuasa hukum korban bang.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kapolres Diminta Melakukan Evaluasi

Sejumlah pihak berharap Kapolres Nias Selatan, , dapat melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polsek Lolowau guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian kepada para pihak.

Masyarakat Nias Selatan kini menantikan perkembangan lebih lanjut atas kasus tersebut. Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Redaktur: Sabar Halawa

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban, kuasa hukum, serta dokumen dan tangkapan layar komunikasi yang diperoleh redaksi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi Polsek Lolowau, PS Kapolsek Ipda Simon Sitorus, S.H., maupun Kanit Reskrim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar