oleh

SPMB Sumatera 2026/2027 Wajib Gratis ! Redaksi Sumatera DiscoveryNews.id Sabar Halawa Ingatkan UU Sisdiknas,Permendikdasmen Dilarang keras Pungutan

Sumatera Utara, DiscoveryNews.id 24 Juni 2026 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera wajib bebas pungutan. Pengawasan ketat *dinilai harga mati agar proses objektif, transparan, dan adil untuk semua calon siswa.

Sabar Halawa, Redaksi Sumatera _DiscoveryNews.id menegaskan seluruh sekolah negeri wajib taat aturan. Larangan pungutan berlaku mutlak, tanpa kompromi.
“SPMB harus bersih, transparan, akuntabel. Titik. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan pemerintah,” tegasnya, Rabu 24/6/2026.

Aturan Baru Jadi Tameng Orang Tua
Sabar Halawa mengingatkan, payung hukum SPMB 2026/2027 sudah sangat jelas dan terbaru:

1. Pasal 31 UUD 1945 Setiap warga negara berhak dapat pendidikan. Negara wajib biayai pendidikan dasar.

2. Pasal 34 ayat 2 UU No. 20/2003 Sisdiknas Pemerintah & pemda wajib jamin wajib belajar 9 tahun tanpa dipungut biaya.

3. Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang SPMB Aturan terbaru pengganti PPDB. Pasal 9 tegas: sekolah negeri dilarang pungut biaya apa pun. Dana operasional ditanggung BOS APBD.

4. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang BOS Dana BOS wajib untuk operasional. Sekolah dilarang pungut tambahan untuk item yang sudah di-cover BOS.

Praktik titipan, jual kursi, rekayasa data, sampai ‘uang gedung’ berkedok sumbangan itu *diduga pelanggaran hukum. Itu cederai keadilan dan rampas hak anak,” ujarnya.

“Awas, Ini Pidana”
Sabar Halawa ingatkan, pungli di sekolah negeri bisa kena jerat *Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Ancaman 4 tahun penjara Dan denda.
“Jangan anggap remeh. Itu bukan sumbangan, itu pungutan liar,” tegasnya.

Warga Wajib Kawal
Pengawasan SPMB bukan cuma tugas Dindik. Sabar Halawa ajak orang tua + masyarakat jadi mata dan telinga.
“Lihat ada pungutan? Rekam, simpan bukti, langsung lapor. Jangan takut anak dicoret. SPMB 2026 sistem online + real time. Semua jejak digital terekam,” ujarnya.

Ia dorong laporan ke: Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Inspektorat Daerah, Ombudsman, atau LAPOR! 1708.

SPMB 2026/2027 harus jadi pintu keadilan, bukan pintu diskriminasi ekonomi. Semua anak Sumatera berhak sekolah tanpa dipalak.

Redaksi Sumatera DiscoveryNews.id

Komentar