MOJOKERTODiscoverynews.id – Janji Kusdianto, selaku Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto sesungguhnya mampu mendirikan SMP Negeri 3 Sooko di wilayahnya apabila ada kemauan yang kuat. Akan tetapi, rencana pembangunan tersebut terindikasi tertunda sebab kebijakan yang berlaku sampai sekarang belum memihak pada pemenuhan hak serta realisasi sarana pendidikan yang layak bagi warganya.
“Sebenarnya Pemerintahan Kabupaten Mojokerto itu bisa, kalau ada kemauan mendirikan sekolah SMP Negeri Sooko 3 di wilayah kami. Ini tinggal mau, apa nggak?” tegasnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (18/6/2026).
Menurutnya, banyak aturan yang seharusnya berpihak pada kemudahan akses belajar bagi calon siswa di daerah ini. Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan hal tersebut belum terwujud sepenuhnya, sementara itu, disinyalir ada alokasi dana besar yang justru disiapkan untuk proyek lain yang dinilai kurang mendesak dibandingkan hajat hidup orang banyak.
Salah satu contoh nyata yang ditengarai menyedot anggaran sangat besar adalah rencana pemindahan ibukota Kabupaten Mojokerto yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Karena menurut saya, banyak kebijakan yang seharusnya berpihak pada pendidikan, tetapi hal itu tidak dilakukan. Pemkab Mojokerto malah menganggarkan pemindahan ibukota kabupaten, padahal kegiatan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bisa berpuluh miliar bahkan ratusan miliar rupiah,” ujarnya menjelaskan.
Kegiatan pemindahan wilayah pemerintahan ini dianggapnya bukan kewajiban utama negara, berbeda halnya dengan penyediaan fasilitas pendidikan yang secara tegas merupakan amanat Undang-Undang Dasar.
“Menurut saya, itu adalah kebijakan yang sangat kurang tepat. Sebab berdasarkan keyakinan saya, hal yang wajib diprioritaskan adalah masalah pendidikan. Karena ini adalah amanat UUD (konstitusi), sedangkan memindahkan ibukota kabupaten bukanlah perintah undang-undang dasar dan tetap membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” terangnya lebih lanjut.
Anggaran raksasa untuk pemindahan pusat pemerintahan tersebut sesungguhnya bisa ditunda dulu untuk sementara waktu, guna membiayai kebutuhan mendasar masyarakat yang lebih mendesak. Sebab, menurut penilaiannya, penundaan pembangunan ibukota baru selama satu hingga lima tahun pun diduga tidak akan merugikan satu orang pun warga Kabupaten Mojokerto.
“Nah, kondisi seperti itu kan sebenarnya bisa saja ditunda. Bukan ini berarti membatalkan rencana pemindahan ibukota, melainkan sekedar mengundurkan waktu pelaksanaannya. Karena yang saya yakini, menunda pendirian ibukota selama 1, 2, bahkan sampai 5 tahun, tidak akan ada satu pun warga yang dirugikan dampaknya,” lontarnya dengan nada mantap.
Sebaliknya, kondisi tersebut akan sangat berbeda apabila pembangunan gedung sekolah menengah pertama baru terus ditangguhkan pelaksanaannya. Akibatnya, dampak negatif akan langsung dirasakan oleh banyak anak yang tinggal di dua desa pinggiran kecamatan ini, bahkan seluruh calon siswa di Desa Ngingasrembyong maupun Tempuran ditengarai menjadi pihak yang paling menderita akibat kebijakan itu.
Orang tua murid pun turut menanggung beban yang makin berat, karena buah hatinya terpaksa menempuh jarak jauh atau membayar biaya sekolah swasta yang tidak sedikit demi melanjutkan pendidikan anak mereka. Harapan besar orang tua agar anaknya bisa bersekolah di tempat yang layak dan terjangkau inipun terindikasi makin menjauh, sampai-sampai cita-cita anak menjadi pemimpin masa depan seperti presiden atau gubernur dikhawatirkan pupus sebelum berkembang akibat hambatan akses awal tersebut.
“Maka dari itu, jika menunda pendirian SMPN Sooko 3 di wilayah kami, sudah pasti banyak pihak yang dirugikan. Anak-anak kami di Desa Tempuran maupun Ngingasrembyong semuanya merasakan dampak buruk itu, dan orang tua pun sangat terbebani. Cita-cita anak kami yang ingin menjadi pemimpin bes













Komentar