Jakarta, Discoverynews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam program pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Sebagaimana diberitakan Antara, hakim menilai perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar. Jika tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sebagaimana diatur dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kebijakan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sehingga menimbulkan kerugian negara.
Usai pembacaan putusan, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menegaskan tidak sependapat dengan putusan tersebut dan akan mengajukan upaya hukum banding.
Perkara pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan saat pandemi COVID-19. Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan dan diputus.
red













Komentar